Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
SMS Spam Dilarang, SMS Iklan Buka Peluang

SMS Spam Dilarang, SMS Iklan Buka Peluang


- detikInet

Jakarta - SMS spam yang selama ini dianggap mengganggu pengguna telekomunikasi, dipastikan bakal dilarang sepenuhnya. Sebagai gantinya, dalam revisi Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 yang mengatur tentang jasa pesan premium akan dipertegas aturan terkait SMS advertising.

"Terkait dengan SMS spam, itu tetap dilarang. Memang dimungkinkan adanya SMS advertising, akan tetapi tetap harus atas persetujuan konsumen," sebut anggota Komite BRTI, Heru Sutadi, saat berbincang dengan detikINET, Kamis (29/3/2012).

Sekilas, antara SMS advertising dengan SMS spam tidak akan jauh berbeda. Karena mereka sama-sama mengirimkan pesan singkat ke banyak pengguna. Namun yang membedakan adalah, SMS advertising harus sesuai dengan persetujuan pengguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan pengiriman SMS advertising ini pun tetap akan dikaji ulang. Sebab dari laporan yang masuk ke BRTI, banyak yang mengeluh mendapat SMS penawaran, meskipun resmi, dilakukan pada malam hari saat orang tertidur lelap.

"Dari evaluasi kita melihat masih ada yang perlu disempurnakan dari draft yang ada seperti waktu pengiriman dan jumlah pengiriman sms broadcast tersebut," terangnya.

Artinya SMS broadcast dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dari konsumen. Kalaupun konsumen setuju, akan ada pembatasan mengenai jumlah SMS yang dikirimkan dan waktu pengiriman.

Sementara terkait SMS spam, tetap menjadi kewajiban operator untuk memblokirnya. Sebagai bagian dari keamanan jaringan operator dan memberikan kenyamanan bagi konsumen.

"Intinya Content Provider boleh saja memberikan penawaran broadcast, asal dapat persetujuan dari pelanggan. Tawaran broadcast lebih ke mobile ads yang dikirimkan lewat operator. Contohnya seperti, optik bekerja sama dengan operator menawarkan produk kacamata terbaru dengan harga tertentu," tambahnya.

Selain itu kontroversi lainnya yang menjadi sorotan BRTI dalam perbaikan revisi ini adalah, kehadiran teknologi pop screen yang sering dianggap menganggu dan menjebak.

Dikatakan Heru, teknologi pop screen ditanam di SIM card dan otomatis di-on-kan. Ini yang kemudian meresahkan publik masyarakat karena menerima pop screen tanpa tahu waktu, dan dipenuhi tawaran konten, ke beberapa konsumen yang kemudian dianggap berlangganan layanan yang ditawarkan.

Heru mengakui konsumen harus dilindungi dan penyebabnya harus ditutup. Walaupun dirinya tidak bisa memastikan apakah benar-benar pop screen dimatikan atau tidak.

"Ini yang akan didiskusikan dengan stakeholder, tapi otomatis on tampaknya harus diubah jadi otomatis off. Dan di-on-kan jika konsumen menginginkan," ia menandaskan.


(eno/eno)




Hide Ads