"Terus terang kami terkejut kenapa izin kami tiba-tiba dicabut oleh Kominfo. Padahal, kami sudah bayar Rp 5,8 miliar termasuk denda keterlambatan pembayaran Rp 300 juta," keluh Direktur Utama WTU, Roy Rahajasa Yamin, kepada detikINET, Rabu (2/6/2010).
Sebelumnya diberitakan, izin prinsip WTU beserta dua perusahaan lainnya, Internux dan Konsorsium Comtronics, resmi dicabut pemerintah setelah ditandatangani bersamaan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring tertanggal 27 Mei 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memohon klarifikasi dari Menkominfo tentang hal ini, karena kami tak tahu lagi harus mengadu ke mana jika benar izin kami dicabut. Kemarin kami sudah menemui Dirjen Postel (Budi Setiawan) untuk meminta penjelasan. Kata beliau baru dipertimbangkan saja, belum dicabut," tutur Roy menceritakan.
Meski diakuinya pembayaran sedikit terlambat, namun menurut Roy, WTU sudah beritikad baik dengan melunasi pembayaran BHP frekuensi, up front fee, beserta denda keterlambatannya, sebagai bentuk kewajibannya kepada negara.
(rou/ash)