Kelima perusahaan yang dimaksud terdiri dari tiga penyelenggara jasa akses internet (ISP), satu penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP), serta satu penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP).Β
Mereka adalah PT Immedia Visi Solusi (ISP), PT Panca Dewata Utama (ISP), PT. Global Pratamasis Netsindo (ISP), PT Khasanah Teknologi Persada (NAP), danΒ PT. Starcall Siskom (ITKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi, dengan mempertimbangkan unsur pembinaan dan toleransi penambahan waktu ini diberikan. Namun mereka tetap dituntut untuk mengirimkan kewajiban yang diminta paling lambat tanggal 6 Agustus 2009, yang dapat dikirimkan dalam bentuk hard atau soft copy," jelasnya, dalam keterangan pers, Senin (3/8/2009).
Pengiriman surat peringatan ketiga seperti ini memang bukan untuk yang pertama kalinya bagi sejumlah penyelenggara jasa multimedia, karena beberapa waktu lalu pun sering dilakukan.
"Kepada yang belum memenuhi kewajibannya diminta segera merespon peringatan ini, mengingat jika tidak dipenuhi ada kemungkinan berpotensi pada ancaman pencabutan izin seusai proses klarifikasi dan verifikasi, sebagaimana juga dialami oleh beberapa penyelenggara jasa multimedia belum lama ini," pungkas Gatot.
(ash/faw)