Bjorka Sesumbar, Bjorka Dikejar
Hide Ads

Round Up

Bjorka Sesumbar, Bjorka Dikejar

Tim - detikInet
Selasa, 20 Sep 2022 07:28 WIB
Bjorka Dicari Aparat Hukum Indonesia
Bjorka Sesumbar, Bjorka Dikejar (Foto: detikcom)
Jakarta -

Penjual es di Madiun yang membantu hacker Bjorka dikenakan UU ITE. Apakah Bjorka juga bisa terkena jerat hukum?

Inilah perkembangan terbaru kasus hacker Bjorka seperti dihimpun detikINET, Selasa (20/9/2022):

1. Bjorka dilawan DarkTracer dan Voltcyber

Hacker Bjorka kini mendapatkan perlawanan dari sesama hacker. Ada DarkTracer yang melacak Bjorka sampai ke MAH, pemuda Madiun. Bjorka mengejeknya karena salah tangkap. Namun belakangan MAH mengaku memang membantu Bjorka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada Voltcyber yang memberi ancaman untuk Bjorka. Voltcyber mengklaim mengetahui siapa saja kaki tangan Bjorka. Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia keliru karena menjadikan Bjorka layaknya 'pahlawan'.

Voltcyber punya informasi yang berbeda dengan Dark Tracer. Voltcyber menyebut nama MSF dari Cirebon yang disebutnya juga terkait Bjorka. Bjorka disebutnya menghabiskan semua bitcoin untuk membeli data di deepweb.

ADVERTISEMENT

"Ini menandakan sebuah awal ketakutan akan kebenaran yang akan terbongkar. Dengan terkuaknya salah satu tim mereka yang ikut andil menyebarkan data penduduk, maka saya dianggap sebagai ancaman bahaya bagi mereka. Dan untuk netizens Indonesia. Think smart more than your smartphone," tutupnya.

2. Penjual es Madiun kena UU ITE

Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka. Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/9).

Pasal 30 adalah tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pasal 31 adalah tentang penyadapan sistem elektronik. Sedangkan pada 46 adalah ancaman pidana terhadap perbuatan pasal 30 yaitu ancaman pidana 6-8 tahun.

Ada tiga postingan di Telegram @bjorkanism yang menjerat MAH. Diketahui, ini adalah channel Telegram buatan MAH yang dibeli Bjorka seharga USD 100 yang dibayar dengan Bitcoin.

3. Peluang buru Bjorka dari transaksi Bitcoin

Hacker Bjorka melakukan transaksi Bitcoin dengan pemuda Madiun. CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengatakan Bitcoin itu terkesan tidak terlacak karena bukan sistem keuangan pada umumnya. Namun sebenarnya bisa saja melacak transaksi melalui Bitcoin.

"Bitcoin sebenarnya lebih jelas, kita bisa melacak transaksi apa, dari mana, kapan. Tapi memang baru sampai situ, belum bisa secara langsung sampai ke pengguna aslinya," kata Ruby kepada detikINET.

Terkait dengan Bitcoin wallet, ada banyak cara agar penggunanya anonimus. Jika demikian, akan sulit melacak sampai ke pengguna aslinya.

"Kalau saya pakai Bitcoin dari Indodax atau Binance, itu saya bisa dilacak. Tapi bergantung provider kriptonya, belum semua provider menerapkan know your costumer yang tinggi," ujarnya.

Halaman selanjutnya: Bjorka digugat ke pengadilan >>>

4. Antara kejar Bjorka atau atasi kebocoran data

Aparat saat ini sedang mengejar hacker Bjorka terkait kebocoran data registrasi SIM Card yang konon berjumlah 1,3 miliar. Akan tetapi, pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan mengejar Bjorka saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.

Mencegah kebocoran data adalah hal penting selain mengejar Bjorka. Sekarang saja, operator, Kominfo dan Dukcapil saling lempar soal siapa yang kebobolan.

Ia menilai perlu dilakukan audit bagaimana pengelolaan data dilakukan di instansi yang mengalami kebocoran data ini. Hal ini yang harus dijelaskan oleh pemerintah. Yang terpenting adalah menerapkan pencegahan agar tidak terulang di masa depan.

"Daripada menghabiskan energi mengejar Bjorka yang notabene tidak menyelesaikan persoalan yang sebenarnya," sebutnya menyinggung pengejaran hacker Bjorka.

5. Bjorka digugat ke pengadilan

Dalam kasus kebocoran data di Indonesia oleh hacker Bjorka, masyarakat sejatinya adalah korban. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) akan menggugat hacker Bjorka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Bjorka ini untuk mempertanggungjawabkan kebocoran data yang dilakukannya selama ini.

Saat ini, LBH Digitek tengah mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Bjorka karena telah melakukan penyebaran tanpa izin dan/atau kebocoran data pribadi para pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Mereka juga menilai melihat belum ada aksi serius dari pemerintah untuk mengatasi kebocoran data pribadi masyarakat, padahal pemerintah mempunyai perangkat sendiri yang wajib mereka optimalkan.

Untuk hal tersebut, LBH Digitek telah membuka pengaduan masyarakat yang merasa data pribadi telekomunikasinya telah dibocorkan melalui situs resmi miliknya.

[Gambas:Youtube]