Bareskrim Wanti-wanti Pembajakan WhatsApp, Begini Modusnya!
Hide Ads

Bareskrim Wanti-wanti Pembajakan WhatsApp, Begini Modusnya!

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Senin, 03 Mei 2021 16:30 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Mabes Polri memperingatkan warga Indonesia atas aksi pembajakan WhatsApp yang dilakukan lewat pesan singkat (short message service - SMS).

Peringatan itu disampaikan Bareskrim lewat akun Instagram mereka di @ccicpolri, yang menyebut modus penipuan itu dilakukan dengan mengirimkan pesan yang mengatasnamakan WhatsApp, dan menyebut calon korbannya mendapat hadiah ratusan juta rupiah.

Untuk mencairkan hadiah tersebut, calon korban diminta untuk mengklik link yang ada dalam SMS tersebut. Nah, SMS ini menurut Bareskrim kemungkinan adalah jebakan phishing yang bertujuan untuk mencuri akun milik calon korbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, phishing adalah aksi penipuan yang dilakukan dengan menyaru sebagai (biasanya) perusahaan besar agar calon korban mudah percaya pada bujukannya. Salah satunya seperti yang dilakukan dalam penipuan yang mengatasnamakan WhatsApp tersebut.

"Salah satu bentuk penipuan SMS yaitu mengatasnamakan aplikasi pesan populer, WhatsApp," tulis Bareskrim dalam postingannya, seperti dikutip oleh detikINET, Senin (3/5/2021).

ADVERTISEMENT

"Jangan meng-klik tautan yang dicantumkan. Mengingat pesan tersebut tidak dikirimkan langsung oleh pihak WhatsApp, ada kemungkinan tautan akan menjebak konsumen seperti kasus phishing yang banyak terjadi," lanjutnya.

Dalam postingan itu Bareskrim juga menyertakan screenshot dari SMS penipuan yang mereka maksud dalam postingan tersebut.

"Selalu waspada yaa apabila menerima pesan sms seperti ini...," tulis akun @ccicpolri dalam caption foto tersebut.

Dittipidsiber adalah satuan kerja yang ada di bawah Bareskrim Polri. Tugasnya melakukan penegakan hukum atas kejahatan siber, yang secara umum terbagi menjadi dua, yaitu computer crime dan computer related crime.

[Gambas:Instagram]






(asj/fay)