Menangkis 'Magis' Penjahat Siber
Hide Ads

Menangkis 'Magis' Penjahat Siber

Baban Gandapurnama - detikInet
Senin, 19 Okt 2020 22:00 WIB
Cyber Crime
Menangkis 'Magis' Penjahat Siber (Foto: internet)

Order Fiktif dan Hak Konsumen

Di era digital, penjahat siber berkeliaran memangsa calon korbannya. Pelaku yang menerapkan teknik 'magis' ini tumbuh subur memanfaatkan ekosistem digital pengguna aplikasi ride-hailing, e-commerce, e-ticketing, dan media sosial.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara mencontohkan kasus transaksi palsu atau order fiktif yang sering dirasakan driver ojek online. Penerima order fiktif, yang juga menjadi korban, kena imbasnya. Penerima order fiktif dirugikan karena tak pernah merasa memesan makanan-minuman atau barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasihan kan driver ojek online dan orang yang menerima order fiktif. Kalau ada permasalahan begitu, tentunya harus ada solusi dari operator atau penyedia aplikasi," ucap Firman yang menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi Bidang Sosialisasi dan Edukasi BPKN kepada detikcom.

Aturan jual beli, ia menjelaskan, termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal tersebut menjelaskan syarat sah perjanjian jual beli yaitu salah satunya mesti ada kata 'sepakat' antara si penjual dan pembeli. "Penerima order fiktif itu kan tak memesan, jadi enggak ada suatu kesepakatan. Artinya tidak ada perjanjian yang disepakati," tutur Firman.

ADVERTISEMENT

Ia mengingatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur soal hak konsumen. Kalau ilustrasinya kasus order fiktif, ujar Firman, bertentangan dengan Pasal 4. Salah satu butirnya yaitu konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Selain itu, pihak pengantar order fiktif jangan serampangan memaksa penerima untuk membayar yang bukan pesanannya. Sebab, penerima atau korban yang dirugikan secara materil dan imateril, dapat melayangkan gugatan dengan dalih perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berkaca dari sering terjadinya perkara order fiktif, Firman mewanti-wanti orang yang menerima pesanan palsu itu berani menolak. Tentu saja diperkuat bukti tidak memesan makanan-minuman atau barang via layanan online. "Harus menolak, jangan diterima (order fiktif). Logikanya kan orang enggak pesan orderan, kenapa harus terima barangnya," ucapnya.

"Ya kalau enggak punya uang dan tidak pernah pesan, masa harus baya. Driver ojek online enggak boleh memaksa si penerima order fiktif harus bayar. Nanti bisa digugat," ujar Firman menegaskan.

Menjamurnya bisnis berformat daring, sambung Firman, konsumen dan pelaku usaha acapkali kena tipu serta bersengketa. Jika konsumen dan pelaku usaha tidak menemui titik temu atau nihil solusi menuntaskan masalah, Firman menganjurkan kedua pihak menempuh jalur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Selanjutnya: Tips menangkal 'Magis'...