Bagaimana menyikapi persoalan tersebut jika muncul di Indonesia? Mengingat kejadian yang dialami Uber tersebut menyangkut data-data pelanggan yang bocor ke tangan hacker.
"Dalam kasus Uber ini adalah yang melakukan ilegal access, Uber menjadi korban saya pikir bukan tersangka," kata Kasubnit Subdit III Cyber Crime Bareskrim Grawas Sugiharto di acara Solutions Day 2017 di Ritz Carlton Pacific Place, Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut memberi komentar mengenai kasus tersebut. Namun, Kominfo lebih berbicara soal regulasi yang terkait dengan perlindungan data pribadi yang ada di Tanah Air.
Seperti disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat ini sudah Peraturan Menteri nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam sistem elektronik.
"Sekarang masih level Permen, sekarang sedang digodok Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan 2018 sudah selesai," ucap Semuel.
Di samping itu, kata dia, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus memenuhi kriteria, minimal dapat menjaga keamanan mereka. (agt/fyk)