Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate untuk memundurkan suntik mati TV analog dinilai sebagai keputusan yang tepat.
Semula migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dilakukan pada 17 Agustus 2021. Tapi, Kominfo berencana untuk memulainya pada 30 April 2022.
"Saya pikir keputusan Menkominfo merupakan keputusan yang logis dan tepat dibanding memaksakan migrasi ke TV digital pada 17 Agustus ini," ujar Pengamat teknologi Heru Sutadi, Jumat (13/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi ASO juga dinilai kurang masif. Heru mengatakan, kekurangan tersebut bisa membuat masyarakat belum mengganti perangkat televisi atau membeli alat tambahan set top box.
Heru menuturkan bahwa masyarakat dinilai belum siap untuk melakukan migrasi TV analog ke digital, terutama saat pandemi seperti sekarang fokusnya lebih kepada pemulihan.
"Di masa pandemi, fokus kita adalah bagaimana kita mengendalikan COVID-19. Jadi, jangan ada agenda lain selain itu," ungkap Direktur Eksekutif ICT Institute ini.
"Apalagi, harus mengganti TV digital yang butuh anggaran tambahan bagi masyarakat. Untuk membeli set top box banyak yang keberatan, sehingga perlu dapat set top box yang gratis dari pemerintah," sambungnya.
Di samping itu, Kominfo yang juga berniat untuk menyalurkan bantuan kepada rumah tangga miskin yang sudah punya televisi berupa subsidi atau set top box gratis harus tepat sasaran.
"Dan, angkanya bahkan bukan cuma 6,7 juta saja, tapi mungkin lebih dari itu. Karena masyarakat miskin, rentan miskin, dan menuju menengah kan sekitar 80% dair rumah tangga Indonesia yang sekitar 65 juta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate menyebutkan migrasi TV analog ke digital dilakukan pada 30 April 2022. Adapun, yang semula dilakukan dalam lima tahap, jadi tiga tahap saja.
Tadinya, tahap 1 pada 17 Agustus ini, tetapi situasi pandemi maka Analog Switch Off jadi tiga tahap, dimulai 31 April 2022, akhir Agustus 2022, dan awal November 2022," kata Menkominfo Johnny G. Plate.
Saat ini, Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran sebagai payung hukum suntik mati TV analog sedang direvisi.
"Payung hukumnya, mudah-mudah segera dalam minggu ini akan dikeluarkan, sebelum tanggal 17 Agustus 2021," pungkas Johnny.
(agt/fyk)