Layanan telekomunikasi dijanjikan tidak akan mengalami masalah saat diberlakukannya aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel Black Market (BM) pada 18 April 2020.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys saat talkshow online terkait aturan IMEI.
"Aturan IMEI ini cukup intens dibahas yang diharapkan tanggal 18 April beroperasi secara smooth. Kita semua sepakat 18 April siapkan sistem beroperasi dengan baik. Sampai hari ini teman-teman (operator) terus mengatur bagaimana semua sistem yang disiapkan berjalan dengan baik," tutur Merza, Rabu (15/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merza menegaskan bahwa pelanggan seluler tidak akan mengalami perubahan dalam hal pengalaman menikmati layanan telekomunikasi dari operator.
"Semua pelanggan yang menikmati layanan kami tidak boleh berubah apapun dalam user experience. Dalam arti, kemarin menikmati dengan ponsel yang sama, maka setelah tanggal 18 April tidak boleh berubah," tuturnya.
"Kita jamin semua pelanggan tanggal 17 April malam masih menikmati layanan kami, tanggal 18 April pada pagi harinya apapun ponselnya, pelanggan tidak mengalami perubahan," kata Merza menambahkan.
Diketahui, aturan validasi nomor IMEI ponsel BM telah disosialisasikan selama enam bulan, terhitung 18 Oktober 2019. Kebijakan tersebut disosialisasikan setelah tiga kementerian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan meneken peraturan menteri masing-masing.
Aturan validasi IMEI ini adalah cara untuk memerangi ponsel BM yang selama ini dinilai merugikan negara karena tidak terkena pajak. Setelah 18 April, ponsel ilegal yang baru aktif tidak akan menikmati layanan telekomunikasi seperti fungsi perangkat seluler pada umumnya.
(agt/rns)