Tetap Gaspol, Aturan 'Suntik Mati' Ponsel BM Berlaku 18 April 2020
Hide Ads

Tetap Gaspol, Aturan 'Suntik Mati' Ponsel BM Berlaku 18 April 2020

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 13 Apr 2020 16:16 WIB
Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).
Aturan 'Suntik Mati' Ponsel BM Berlaku 18 April 2020 (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) bakal resmi berlaku pada 18 April 2020.

Kepastian tersebut usai sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam 'suntik mati' ponsel BM tersebut mencapai kata sepakat.

"Baru saja selesai dibicarakan lintas kementerian terkait, Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan bersama operator seluler," ujar ujar Menkominfo kepada detikINET, Senin (13/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tanggal 18 April jam 00.00 WIB," tegas Johnny.

Johnny menjelaskan bagi nomor IMEI ponsel BM yang beredar saat ini dan itu sudah digunakan, masih bisa dipakai usai alias lolos aturan IMEI.

"Namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis akan pendaftarannya ditolak," ucapnya.

Adapun untuk memblokir ponsel BM nantinya menggunakan skema White List yang didukung dengan teknologi Equipment Identity Register (EIR) di setiap operator seluler sudah dapat diaktifkan serta Central EIR di Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020.

"Hal ini dilakukan untuk melindungi industri handheld - perangkat telepon di dalam negeri, menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan," pungkasnya.

Diketahui, aturan validasi nomor IMEI ponsel BM telah disosialisasikan selama enam bulan, terhitung 18 Oktober 2019. Kebijakan tersebut disosialisasikan setelah tiga kementerian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan meneken peraturan menteri masing-masing.




(agt/fay)