Pelaku Industri Minta Jangan Tunda 'Suntik Mati' Ponsel BM
Hide Ads

Pelaku Industri Minta Jangan Tunda 'Suntik Mati' Ponsel BM

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 02 Apr 2020 19:04 WIB
Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).
Pelaku Industri Minta Jangan Tunda 'Suntik Mati' Ponsel BM (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Para pelaku industri terus mendorong agar aturan International Mobile Identity Equipment (IMEI) diberlakukan pada 18 April 2020.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) bahkan mendengar rumor bahwa regulasi untuk memerangi ponsel BM di Indonesia itu akan tertunda karena wabah virus corona.

Menurut Ketua Umum APSI Hasan Aula mengatakan, tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan validasi nomor IMEI ponsel BM yang saat ini sedang disosialisasikan. Sebab, dengan diberlakukannya aturan IMEI, masyarakat akan membeli ponsel resmi, tidak ilegal lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Ketika aturan IMEI diterapkan masyarakat tidak perlu berbuat apapun, karena ponsel lama baik resmi maupun ponsel BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak apa-apa," ujar Hasan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Kekhawatiran juga disampaikan Advan apabila aturan IMEI ditunda, maka akan berujung pada derasnya kembali impor ponsel BM.

"Bayangan cerah ke depan bagi industri ponsel langsung pupus. Kebijakan itu sebaiknya langsung saja diterapkan, jangan ditunda," sebut Direktur Marketing Advan Andi Gusena.

Nada yang sama juga diucapkan Samsung dan Oppo. Kedua vendor ini mendukung langkah pemerintah dalam memberantas peredaran ponsel BM lewat aturan aturan IMEI.

"Samsung sebagai entitas bisnis yang menjalankan operasionalnya di Indonesia akan mengikuti kebijakan pemerintah Indonesia," kata Heaf of Product Marketing IT & Mobile Samsung Electronics Indonesia Denny Galant.

"Aturan IMEI ini sudah merupakan langkah yang bagus dibuat pemerintah untuk melindungi ekosistem industri telepon seluler, di mana melengkapi peraturan terdahulu mengenai TKDN. Validasi ini akan membuat industri telepon seluler kembali bergairah dan membuka lapangan kerja," tutur Public Relations Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto.

Berdasarkan data dari APSI memperkirakan hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.

Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar Rp 300 ribu di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan bahwa sejauh ini belum ada perubahan terkait upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ponsel ilegal di Indonesia.

"Sejauh ini belum ada keputusan Pak Menteri (Johnny G Plate) untuk mengubah jadwal," ujar Ismail dalam pesan singkatnya saat dihubungi detikINET, Kamis (2/4/2020).

Saat ditanya terkait progres sosialisasi aturan validasi nomor IMEI ponsel BM ini, di mana sebelumnya Kementerian Kominfo bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran perangkat ilegal tersebut dan dinyatakan berhasil.

"Mengalir saja terus," jawab Ismail singkat.




(agt/fay)