Merebaknya virus corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia, dipastikan tidak akan menghambat diberlakukannya aturan IMEI ponsel BM pada 18 April 2020.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Kamis (19/3/2020).
"Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksanaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang ditentukan, yakni 18 April 2020," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya virus COVID-19. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda, maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," kata Janu menambahkan.
Diingatkan Janu, penerapan kebijakan untuk memberangus peredaran perangkat BM di Tanah Air ini tidak hanya sebatas untuk ponsel, tetapi semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.
Kewajiban tidak berdampak pada perangkat yang terakses ke jaringan WiFi, karena perangkat tersebut tidak memiliki nomor IMEI.