4 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Berikan Data ke Pinjol
Hide Ads

4 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Berikan Data ke Pinjol

Rachmatunnisa - detikInet
Minggu, 11 Agu 2019 10:34 WIB
Foto: GettyImages
Jakarta - Tingginya perkembangan dan penetrasi fintech menimbulkan tantangan baru, baik bagi masyarakat, pelaku industri, dan pemerintah, terkait kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi. Sebagai pengguna, harus ekstra hati-hati sebelum memberikan data ke fintech.

Alie Tan, CTO dan Co-Founder platform kartu kredit digital dan pinjaman online (pinjol) Kredivo menyebutkan, perlindungan data pribadi konsumen di berbagai layanan berbasis teknologi di Indonesia jadi salah satu fokus yang harus dicermati bersama. Meningkatnya inovasi serta digitalisasi di era teknologi saat ini tentu harus diimbangi dengan sikap yang bijaksana dan mawas diri.

"Teknologi mampu membawa dampak positif yang signifikan bagi kehidupan sehari-hari kita, namun pada saat yang sama juga mampu memberikan dampak yang merugikan jika tidak dimanfaatkan secara bijak," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Di Kredivo sendiri, sebagai perusahaan fintech, mereka dituntut untuk paham akan keamanan data pribadi para pengguna, sesuai dengan regulasi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kredivo, sebagai layanan keuangan yang diawasi dan terdaftar di OJK tentu selalu merujuk pada regulasi OJK terkait batasan lingkup data pribadi para pengguna, tentang apa yang diperbolehkan untuk diakses, dan apa yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Menyikapi tantangan tersebut, masyarakat sebagai pengguna layanan dan jasa fintech atau aplikasi berbasis teknologi lainnya juga dituntut semakin cerdas dan bijaksana dalam mengelola serta melindungi data pribadinya.

Berikut ini adalah beberapa hal yang patut diperhatikan pengguna ketika hendak membagikan data pribadinya ke platform fintech atau pinjol.

1. Pastikan termasuk dalam daftar resmi OJK

Pengguna harus mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan atau platform pinjaman yang akan digunakan dalam bertransaksi. Perhatikan kembali apakah perusahaan tersebut sudah masuk di dalam daftar resmi OJK.

2. Teliti izin akses aplikasi

Pengguna juga perlu meneliti dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik 'allow' atau 'izinkan' sebelum menggunakan aplikasi. Pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.

3. Aktifkan fitur keamanan

Setiap platform pinjaman yang sudah secara resmi terdaftar di OJK pasti memiliki fitur keamanan yang berfungsi memberikan rasa aman kepada para penggunanya, baik berupa blokir akun, verifikasi, gembok akun dan mode privasi. Pastikan kalian telah mengaktifkan fitur tersebut sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.

4. Download aplikasi dari sumber resmi

Pastikan kalian mengunduh aplikasi hanya dari dari Play Store (untuk perangkat Android) dan App Store (untuk perangkat iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi kalian melalui malware hingga adware.



"Pada dasarnya, kesadaran dan kebijaksanaan semua pihak dalam menginformasikan atau menggunakan data pribadi menjadi kunci dalam membangun digital society. Bagi para pelaku industri, sudah selayaknya untuk tidak selalu berorientasi pada keuntungan pribadi, namun lebih kepada kontribusi untuk turut menciptakan ekosistem digital yang aman dan lebih kondusif di Indonesia," tutup Alie.


(rns/rns)