Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat dihubungi detikINET, Kamis (21/3/2019).
"Kita akan mengundang platform media sosial untuk membahas bagaimana teknisnya masa tenang di media sosial Senin depan. Pertemuannya akan dilakukan di gedung Kementerian Kominfo," ujar Semuel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 771 Hoax Berhasil Diidentifikasi Kominfo |
Semuel mengungkapkan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kominfo juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan "pencerahan" kepada media sosial terkait masa tenang ini.
"Ya, masa tenang dilakukan di media konvensional saja, sedangkan di media sosial tidak, nanti ada yang iri," ungkapnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan calon presiden dan calon legislatif pada 17 April 2019.
Adapun sebelum pencoblosan, dilakukan masa tenang yang berlangsung pada 14-16 April 2019.
(agt/krs)