Keputusan Pencabutan Izin Pengunaan Frekuensi Radio diterbitkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang merampungkan proses penerbitan SK tersebut, di mana direncanakan akan dilakukan pada siang hari ini, Senin (19/11/2018).
"Mereka harus menghentikan layanannya yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz," tegas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu kepada detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ketiganya masih ngeyel menggelar layanan mereka masing-masing, bukan tidak mungkin PT First Media Tbk (KBLV), Bolt, dan Jasnita dianggap melanggar hukum pidana karena menggunakan frekuensi secara ilegal.
"Setelah SK dikeluarkan dan mereka harus menghentikan layanannya. Jika masih beroperasi, akan melanggar hukum pidana dan layanan mereka ilegal karena menggunakan frekuensi tanpa izin," tutur pria yang disapa Nando ini.
Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).
Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.
Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel 'Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio' yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.
Sebagai informasi, Jasnita adalah operator BWA yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan yang notabene menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Patut dicatat, pelanggan First Media untuk layanan TV dan internet kabel sejauh ini tak perlu cemas karena dinyatakan tidak terimbas masalah PT First Media Tbk (KBLV) dengan Kominfo tersebut.
Tonton juga 'Izin Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita Dicabut Kominfo':
(rns/rns)