"Kebocoran ini adalah pelanggaran serius, pemerintah dapat menuntut, memberi sanksi, hingga menutup akses terhadap Facebook," ujar Meutya, Jumat (6/4/2018).
Meutya mengatakan, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memilih ketiga opsi yang disebutkannya itu, tentunya dengan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan oleh Facebook mengenai kebocoran data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, perempuan yang pernah berprofesi sebagai jurnalis ini, memaparkan kebocoran data sudah jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32, di mana konsekuensinya ada pada Pasal 48.
Sebagai negara berdaulat hukum di Indonesia, kata Meutya, harus dipenuhi dan siapapun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jika tidak, maka dikhawatirkan aplikasi-aplikasi lain akan memandang enteng aturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia," ungkap Meutya.
Di samping itu, Meutya juga mengimbau kepada masyarakat, dengan kejadian kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia, diimbau untuk lebih hati-hati dalam berbagi data di internet.
"Kepada konsumen pengguna internet juga ini menjadi warning, agar dapat berhati-hati dalam menggunakan layanan-layanan di dunia maya," sebutnya. (agt/fyk)