Dokumen ringkas (brief paper) tentang Usulan Kebijakan OpenBTS ini sebagai tindak lanjut dari diskusi yang berlangsung di markas ICT Watch pada 7 Januari 2016 antara Rudiantara, jajaran Kominfo dengan sejumlah penggiat Open BTS.
"Jadi usulan ini berdasarkan masukan dari pihak-pihak yang hadir, termasuk Pak Menteri. Dimana dari ketemuan komunitas Open BTS dengan Kominfo itu, Pak Menteri minta disusulkan semacam policy brief," kata Donny B.U, Direktur Eksekutif ICT Watch kepada detikINET, Kamis (17/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini merupakan kesepakatan bersama. Bahwa dari diskusi, tindak lanjutnya adalah masukan formal tertulis, policy brief tersebut," lanjutnya.
![]() |
Dalam usulan kebijakan Open BTS yang dikirimkan ke Menkominfo, dijelaskan bahwa Open BTS adalah teknologi dengan pendekatan open source dan open hardware. Ini berarti Open BTS sangat dimungkinkan untuk dikembangkan di dalam negeri, baik dari sisi software maupun hardware.
Teknologi ini melengkapi evolusi ekosistem jaringan seluler tradisional dengan mengusung sistem berbasiskan Internet Protocol (IP) dan fleksibilitas arsitektur software. Arsitektur OpenBTS terbuka bagi siapapun yang ingin melakukan inovasi dalam hal pengembangan aplikasi dan layanan terkini yang berjalan di atas teknologi selular terkini.
![]() |
Dalam hal efisiensi, Open BTS pun dipercaya memiliki biaya pembangunan (capex) dan biaya operasional (opex) yang relatif lebih rendah ketika dijalankan dalam skala operasional kecil. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan umum sebagai berikut:
- Sejumlah hardware yang menjadi inti jaringan (core network) dalam teknologi konvensional, kini diringkas ke dalam sebuah komputer server saja yang dapat melayani data dan suara.
- Sofware yang melayani inti jaringan berjalan di atas sistem operasi Linux terkoneksi dengan protokol TCP/IP dan UDP/IP dan dapat divirtualisasikan untuk dapat berjalan di cloud.
- Software proprietary yang selama ini digunakan pada jaringan GSM konvensional dapat diganti dengan aplikasi open source hingga dapat menekan tingginya biaya lisensi software.
![]() |
Dengan demikian maka diharapkan pengembangan teknologi Open BTS di Indonesia dapat dilindungi dengan payung hukum yang memadai, dengan 3 (tiga) sasaran strategis secara umum sebagai berikut:
1. Membangun potensi dan keunggulan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia, khususnya dalam teknologi seluler.
2. Meningkatan penetrasi akses telekomunikasi pada wilayah USO dan daerah prioritas di Indonesia dengan pelibatan aktif masyarakat menggunakan teknologi yang terbuka.
3. Mewujudkan kemandirian dan ketahanan bangsa Indonesia dalam pemanfaatan dan pemberdayaan TIK, khususnya dalam era ekonomi digital dan persaingan pasar bebas.
Dalam brief paper tersebut juga disebutkan sejumlah fitur umum yang dimiliki oleh Open BTS:
- Berjalan di spektrum frekuensi 900 MHz dan 1800 MHz.
- Dapat melayani panggilan suara, VoIP, fitur SMS dan juga data 3G.
- Kompatibel dengan jaringan selular yang berbasiskan Session Initiation Protocol (SIP) ataupun IP Multimedia Subsystem (IMS).
- Secara teknologi, dapat interkoneksi dengan jaringan VoIP, PSTN, VSAT dan selular yang ada.
![]() |
Dibahas pula soal implementasi Open BTS dimana dapat diposisikan sebagai berikut:
- Aspek Penggunaan Frekuensi:
o Menggunakan frekuensi yang tersedia pada wilayah yang masih belum terlayani. Layanan selular komersial atau blank spot.
o Dapat pula menggunakan kanal frekuensi yang tidak terpakai, semisal kanal 50 pada MHz dan kanal 611, 686, 711, 786 serta 836 pada 1800 MHz.
- Aspek Pemanfaatan Publik:
o Dapat menjadi obyek penelitan dan pengembangan teknologi telekomunikasi, baik di perguruan tinggi ataupun masyarakat umum berbasiskan jaringan tertutup.
o Menjadi sarana telekomunikasi sementara dalam kedaruratan (bencana alam), karena proses deployment yang mudah dan dapat disegerakan di titik ground zero.
o Menjadi layanan telekomunikasi swadaya masyarakat yang wilayahnya masih blank spot, untuk meminimalisir tingkat terisolirnya suatu wilayah tertentu.
![]() |
- Aspek Tata Kelola:
o Tidak untuk melayani skala komersial (profit oriented) untuk publik.
o Tidak memberikan service level agreement kepada pengguna.
o Tidak dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi oleh Kemkominfo.
"Demikian usulan kebijakan OpenBTS ini kami sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan dukungannya terhadap pengembangan potensi sumber daya manusia bidang TIK di Indonesia," tutup dokumen usulan tersebut. (ash/fyk)