Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan nomor ponsel di akun media sosial. Meta sebagai pemilik platform Instagram, WhatsApp dll siap bersinergi.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan menunggu informasi lebih lanjut terkait usulan regulasi ini," kata juru bicara Meta kepada detikINET, Selasa (26/5/2026).
Meta menaungi sejumlah aplikasi media sosial populer dengan jutaan pengguna di Indonesia. Meta mencakup WhatsApp, Instagram, Facebook, Messenger dan Threads.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5) menjelaskan pemerintah sedang membahas rencana re-registrasi akun medsos agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.
Disampaikan Meutya, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital yang saat ini menghadapi berbagai ancaman, mulai dari disinformasi, scam online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, maupun memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.
Simak Video "Video: Instagram, Facebook, sampai WhatsApp Nggak Full Gratis Lagi?"
(fay/fyk)