Wacana akun media sosial (medsos) yang diverifikasi menggunakan nomor HP terus bergulir. Operator seluler pun menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah tersebut apabila resmi diterapkan.
Rencana tersebut sebelumnya diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu. Kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan setiap pengguna media sosial memiliki identitas yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.
Saat ditanya mengenai perkembangan aturan tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan kewenangan saya, itu (tanyakan) sama Bu Menteri," ujar Edwin usai konferensi pers terkait kebijakan registrasi SIM card menggunakan data biometrik pengenalan wajah di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons positif wacana akun media sosial yang terhubung dengan nomor HP.
"Kita siap mendukung kebijakan akun medsos terhubung nomor HP," ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys.
Menurut Merza, regulasi tersebut dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kedisiplinan dan validitas identitas pengguna media sosial melalui data nomor seluler yang sah.
"Kalau regulasi ini memang harus dikeluarkan dan nantinya penyedia layanan media sosial akan bekerja sama dengan seluruh operator seluler dalam penggunaan nomor telepon," kata Merza.
Ia menambahkan, apabila aturan tersebut resmi diterapkan pemerintah, maka pengguna media sosial juga akan mendapatkan perlindungan lebih baik karena memiliki data yang lebih valid dan terverifikasi.
"Kalau memang regulasinya akan dikeluarkan pemerintah wajib menggunakan nomor telepon, maka pengguna medsos pun juga ikut terlindungi dan sama-sama mempunyai data yang valid," tuturnya.
(agt/agt)
