Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Gamer Ini Gugat Microsoft Karena Akunnya Dibajak, Putusannya Bikin Bahagia

Gamer Ini Gugat Microsoft Karena Akunnya Dibajak, Putusannya Bikin Bahagia


Anggoro Suryo - detikInet

NEW YORK, NEW YORK - MAY 13: A view of the Microsoft corporate logo in front of the Microsoft Office building on 41st street and 8th avenue on May 13, 2025 in New York City. (Photo by Craig T Fruchtman/Getty Images)
Foto: Getty Images/Craig T Fruchtman
Jakarta -

Seorang pengguna Reddit bernama OrdoLiberal mengaku berhasil merebut kembali akun Microsoft-nya yang diretas dan diambil alih setelah menyeret raksasa teknologi tersebut ke meja hijau.

Mimpi buruk Ordo dimulai pada bulan April lalu ketika akun Microsoft miliknya diretas, padahal ia sudah mengaktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA), demikian dikutip detikINET dari Techspot, Selasa (14/7/2026).

Saat meminta bantuan, layanan pelanggan Microsoft justru memberikan respons yang mengecewakan. Mereka membenarkan bahwa akun tersebut telah dicuri, namun mengklaim tidak bisa memulihkannya karena si peretas sudah mengubah detail keamanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Satu-satunya solusi yang ditawarkan Microsoft adalah menutup akun tersebut secara permanen, yang berarti Ordo harus merelakan dan membeli kembali semua game miliknya, termasuk Minecraft.

Menariknya, layanan pelanggan Ubisoft menangani insiden turunan dari peretasan ini dengan jauh lebih sigap. Ketika peretas mencoba mengambil alih akun Ubisoft Ordo (yang terhubung ke akun Microsoft tersebut), Ubisoft hanya meminta verifikasi identitas (KTP/ID) dan langsung memulihkan akunnya dalam waktu kurang dari satu jam.

Digugat ke Pengadilan, Microsoft Kalah Telak

Merasa dirugikan, Ordo menghubungi pengacara. Belakangan diketahui bahwa balasan dari Microsoft sebelumnya hanyalah pesan otomatis.

Tidak main-main, Microsoft dilaporkan melawan gugatan ini dengan mengerahkan 12 pengacara dan menyerahkan dokumen pembelaan setebal 300 halaman. Namun, Microsoft tetap kalah. Berdasarkan putusan bernomor 0811207-44.2026.8.19.0002 di pengadilan Rio de Janeiro (TJRJ), Microsoft diberi waktu 15 hari untuk memulihkan akun serta seluruh pembelian Ordo.

Jika gagal, perusahaan akan menghadapi denda ratusan dolar yang terus bertambah. Tak hanya itu, Microsoft juga diwajibkan membayar denda kerugian moral kepada Ordo sebesar kurang lebih USD 400 (sekitar Rp 6,4 juta).

Satu detail kocak dari kasus ini: Ordo mengaku tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mengajukan gugatan berkat hukum perlindungan konsumen Brasil yang menyediakan fasilitas pembelaan hukum gratis.

Ia menyebut bahwa satu-satunya pengeluarannya adalah USD 10 untuk membeli celana panjang, karena ia tidak diizinkan masuk ke gedung pengadilan dengan mengenakan celana pendek.

Ancaman di Era Game Serba Digital

Kemenangan konsumen ini menyoroti rapuhnya kepemilikan digital, apalagi mengingat masa depan industri game yang kian meninggalkan media fisik (kaset/cakram).

  • Sony: Telah mengonfirmasi bahwa mulai Januari 2028, semua game PlayStation baru hanya akan dijual dalam format digital.
  • Microsoft: Kabarnya juga menuju arah yang sama. Konsol Xbox generasi berikutnya, yang dirumorkan bersandi Project Helix, disebut-sebut akan meluncur tanpa disc drive (pemutar cakram). Meski begitu, Microsoft dikabarkan tengah menguji fitur disc-to-digital untuk mengonversi kaset fisik lama menjadi lisensi digital.



(asj/rns)




Hide Ads