Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Resmi Dilelang, Era Internet Kencang Dimulai

Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Resmi Dilelang, Era Internet Kencang Dimulai


Agus Tri Haryanto - detikInet

Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Foto: Komdigi
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan bergerak seluler pada 2026. Langkah ini menjadi strategi kunci untuk memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan kualitas layanan internet mobile di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta Rencana Strategis Komdigi dalam mempercepat pemerataan akses internet berkualitas di seluruh wilayah, termasuk daerah yang masih minim konektivitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam seleksi ini, pemerintah menawarkan dua pita frekuensi strategis. Pertama, frekuensi 700 MHz dengan rentang 703-738 MHz (uplink) yang berpasangan dengan 758-793 MHz (downlink) dengan total lebar pita 70 MHz. Kedua, frekuensi 2,6 GHz dengan rentang 2500-2690 MHz yang memiliki total lebar pita mencapai 190 MHz.

Sebagai informasi, frekuensi 700 MHz dinilai efektif untuk memperluas jangkauan sinyal hingga ke wilayah pelosok. Sementara, frekuensi 2,6 GHz mempunyai keunggulan dalam menyediakan kapasitas besar untuk kebutuhan data berkecepatan tinggi, khususnya di kawasan padat.

ADVERTISEMENT

Tak hanya soal alokasi frekuensi, Komdigi juga menetapkan sejumlah kewajiban bagi pemenang seleksi. Operator seluler yang terpilih wajib menghadirkan layanan 4G/LTE di desa dan kelurahan yang telah ditentukan, serta mulai mengimplementasikan teknologi 5G di berbagai kota dan kabupaten sesuai ketetapan pemerintah.

Selain itu, pemenang seleksi juga diwajibkan memenuhi komitmen finansial berupa pembayaran biaya izin awal (up-front fee), biaya tahunan penggunaan spektrum (BHP), serta jaminan pembayaran hingga masa izin berakhir.

Di sisi teknis, Komdigi juga menekankan pentingnya mitigasi gangguan frekuensi. Untuk frekuensi 700 MHz, operator harus memastikan tidak terjadi interferensi terhadap siaran televisi digital, terutama pada perangkat yang menggunakan penguat sinyal.

Sementara pada frekuensi 2,6 GHz, mitigasi difokuskan pada potensi gangguan terhadap sistem radiolokasi, termasuk layanan meteorologi dan telekomunikasi khusus di pita S-band.

Komdigi memastikan proses lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta. Melalui langkah ini, pemerintah berharap operator telekomunikasi dapat mempercepat pemerataan akses digital sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.




(agt/agt)





Hide Ads