Pembatasan akses media sosial (medsos) untuk pengguna di bawah 16 tahun telah diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 Maret 2026. Namun, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti minimnya transparansi algoritma platform digital.
Sebagai informasi, untuk tahap awal Komdigi telah mengkategorikan layanan berisiko tinggi untuk anak-anak, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Aturan pembatasan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, Gilang Desti Parahita, mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai memberi perhatian serius pada perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kebijakan tersebut penting karena konsumsi media sosial kini tidak hanya dilakukan orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia menilai persoalan utama yang perlu mendapat perhatian bukan hanya soal pembatasan usia, tetapi juga cara kerja algoritma platform digital yang menentukan konten apa saja yang muncul di beranda pengguna.
Disampaikannya, platform media sosial memiliki peran besar dalam membentuk perilaku pengguna melalui sistem algoritma yang menentukan jenis konten yang terus muncul di layar pengguna. Salah satu yang menjadi sorotan adalah format konten pendek yang disajikan secara berulang dan dapat memengaruhi kemampuan anak untuk berkonsentrasi.
Gilang mengatakan minimnya transparansi algoritma membuat pengguna, termasuk anak-anak, terus terpapar konten serupa berdasarkan preferensi mereka. Hal ini juga berkaitan dengan praktik profiling dan iklan personalisasi yang dilakukan platform digital.
"Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil," ujarnya dikutip Rabu (1/4).
Ia menilai sistem tersebut berpotensi membuat anak semakin sulit melepaskan diri dari media sosial karena terus disuguhi konten yang sesuai dengan minat mereka tanpa ruang eksplorasi yang sehat.
Gilang juga menilai perusahaan media sosial perlu ikut bertanggung jawab apabila terjadi dampak negatif pada anak akibat penggunaan platform mereka. Misalnya dalam kasus anak yang berkenalan dengan orang asing hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Gilang menambahkan bahwa tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga perlu ada akuntabilitas dari perusahaan platform yang menyediakan ruang interaksi tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan kebijakan pembatasan usia juga memiliki tantangan tersendiri. Anak-anak saat ini dinilai memiliki kecakapan digital yang cukup tinggi sehingga berpotensi mencari cara untuk tetap mengakses media sosial.
"Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses," jelasnya.
Di sisi lain, proses verifikasi usia juga menimbulkan risiko baru terkait perlindungan data pribadi. Dalam praktiknya, pengguna kemungkinan diminta menyerahkan data seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga kepada platform digital.
"Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius," ungkapnya.
Karena itu, Gilang menyarankan agar pemerintah dan platform digital mempertimbangkan mekanisme lain yang lebih aman, seperti sistem persetujuan orang tua. Dalam skema ini, akun anak dapat terhubung dengan akun orang tua sehingga penggunaan media sosial tetap berada dalam pengawasan.
Ia juga mengingatkan bahwa fenomena kecanduan digital tidak hanya terjadi pada anak-anak, tetapi juga pada orang dewasa. Perkembangan teknologi membuat perangkat digital menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari pembelajaran daring hingga kebutuhan transportasi.
Menurut Gilang, pendekatan kebijakan yang efektif seharusnya tidak hanya berfokus pada pembatasan usia, tetapi juga mencakup perbaikan sistem platform, transparansi algoritma, serta edukasi literasi digital bagi masyarakat.
"Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan sekolah dalam mendampingi anak ketika menggunakan perangkat digital. Literasi digital bagi orang tua dan guru dinilai penting agar mereka mampu mengarahkan penggunaan teknologi secara sehat.
"Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan," pungkasnya.
(agt/agt)


