Sidak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke kantor perwakilan Meta di Indonesia Rabu (4/3) lalu diapresiasi oleh pakar siber.
Platform digital di bawah naungan Meta, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang notabene memiliki basis pengguna besar di Indonesia, justru tingkat kepatuhan terhadap regulasi nasional masih di bawah 30%. Angka tersebut dinilai menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban hukum platform digital dengan implementasinya di lapangan.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan rendahnya tingkat kepatuhan regulasi berpotensi meningkatkan risiko kerentanan dalam tata kelola ruang digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah meningkatnya kasus penipuan digital atau digital scamming yang banyak beredar melalui platform media sosial. Modus yang digunakan beragam, mulai dari investasi palsu, impersonasi, phishing hingga penipuan berbasis rekayasa sosial.
"Platform media sosial sering menjadi medium utama penyebaran penipuan digital. Dalam banyak kasus, distribusi konten penipuan diperkuat oleh sistem rekomendasi algoritma yang memprioritaskan tingkat keterlibatan pengguna," ujar dikutip dari pernyataan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).
Selain penipuan digital, pemerintah juga menyoroti masih ditemukannya konten disinformasi di platform Meta. Konten manipulatif yang tersebar secara masif dinilai dapat memicu polarisasi sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi, hingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Pratama menjelaskan bahwa dalam ekosistem digital yang digerakkan algoritma, konten yang bersifat sensasional atau provokatif cenderung mendapatkan amplifikasi lebih tinggi. Tanpa pengawasan yang memadai, kondisi tersebut dapat memperbesar risiko konflik sosial.
Masalah lain yang turut menjadi perhatian adalah promosi judi online yang kerap disamarkan untuk menghindari deteksi sistem moderasi otomatis. Promosi tersebut sering dikemas melalui tautan eksternal, penggunaan kode tertentu, gambar yang dimodifikasi, hingga penyebaran melalui akun palsu atau akun yang diretas.
Dalam beberapa kasus, jaringan akun terkoordinasi juga digunakan untuk mempromosikan situs perjudian melalui komentar, pesan pribadi, hingga siaran langsung. Pola semacam ini membuat sistem moderasi berbasis algoritma sering terlambat mengidentifikasi konten bermasalah.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid juga melibatkan sejumlah lembaga negara menunjukkan isu kepatuhan platform digital kini dipandang sebagai bagian dari persoalan keamanan nasional.
Pratama menilai langkah pemerintah melakukan sidak terhadap Meta patut diapresiasi. Menurutnya, selama bertahun-tahun platform global sering dinilai lambat merespons kepentingan negara berkembang, khususnya terkait moderasi konten lokal dan perlindungan masyarakat dari kejahatan digital.
"Dengan menyatakan secara terbuka tingkat kepatuhan yang rendah serta mengaitkannya dengan lonjakan kejahatan digital dan disinformasi, pemerintah sedang membangun narasi bahwa akuntabilitas platform bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban," ungkapnya.
Meski demikian, ia juga menilai bahwa berhadapan dengan perusahaan teknologi multinasional tidak selalu mudah. Selain karena posisi tawar yang terbatas, kebijakan strategis perusahaan biasanya ditentukan oleh kantor pusat global, sementara perwakilan di Indonesia memiliki kewenangan yang terbatas.
Dalam kerangka yang lebih luas, kata Pratama, sidak tersebut merupakan bagian dari upaya Indonesia mencari model regulasi internet yang seimbang antara kebebasan berekspresi, inovasi teknologi, dan perlindungan keamanan nasional.
"Ketika komunikasi persuasif tidak efektif dan kepatuhan masih di bawah ambang yang dapat diterima, intervensi negara menjadi langkah yang rasional dan proporsional. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai afirmasi bahwa kedaulatan digital tidak boleh berhenti pada retorika, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan nyata, penegakan hukum, dan konsolidasi institusi keamanan negara," pungkasnya.
(agt/agt)


