Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti maraknya penipuan digital (scamming) yang beredar di Meta. Platform digital milik Mark Zuckerberg itu pun diminta melakukan perbaikan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kantor Meta Indonesia, kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/2/2026), terjadi pertemuan antara pihak pemerintah dan Meta.
Dalam pertemuan tersebut, Meutya menegaskan bahwa disinformasi terkait kejahatan digital menjadi salah satu kategori tertinggi yang dilaporkan masyarakat, setelah disinformasi kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penipuan-penipuan digital ini laporannya sangat banyak. Dan korbannya bukan hanya masyarakat menengah, tapi juga masyarakat di lapisan paling bawah," ujarnya.
Menurut dia, praktik scamming di media sosial kerap menyasar kelompok rentan dengan berbagai modus, mulai dari investasi bodong, penipuan jual-beli daring, hingga penyalahgunaan identitas. Dampaknya dinilai tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memperparah kondisi sosial ekonomi korban.
Pemerintah pun meminta Meta meningkatkan sistem moderasi dan pengawasan terhadap konten-konten yang berpotensi menjadi sarana penipuan digital. Selain itu, transparansi mekanisme pelaporan dan respons terhadap aduan masyarakat juga menjadi sorotan.
Dengan jumlah pengguna internet Indonesia yang mencapai sekitar 230 juta, pemerintah menilai platform digital global memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan ruang siber nasional.
Dalam sidak tersebut, pemerintah juga mempertanyakan kapasitas pengawasan internal Meta di Indonesia, termasuk jumlah personel yang secara khusus menangani konten bermuatan penipuan dan disinformasi.
"Kita ingin ada pengawasan yang lebih kuat agar ruang digital kita aman dan masyarakat tidak terus menjadi korban," kata Meutya.
Pemerintah menegaskan akan menunggu komitmen konkret dari pihak Meta, termasuk langkah perbaikan yang terukur dan memiliki target waktu jelas.
Sidak ini turut dihadiri perwakilan dari Bareskrim, Baintelkam, serta Sat-Siber TNI, menunjukkan bahwa isu penipuan digital tidak hanya menjadi ranah kebijakan komunikasi dan digital, tetapi juga penegakan hukum.
(fyk/fyk)