Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Sebut Tingkat Kepatuhan di Bawah 30%

Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Sebut Tingkat Kepatuhan di Bawah 30%


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menkomdigi sidak kantor Meta
Menkomdigi sidak kantor Meta. Foto: Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dalam sidak tersebut, pemerintah mengungkapkan tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi Indonesia masih di bawah 30%.

Meutya mengatakan, langkah sidak diambil ini setelah pemerintah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan Meta, baik formal maupun persuasif, namun belum seluruh kewajiban platform dipenuhi.

"Karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan, maka hari ini kami melakukan sidak. Tingkat compliance terhadap regulasi Indonesia masih di bawah 30%," ujar Meutya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan detikINET di lokasi, kehadiran Menkomdigi hingga pertemuan dengan pihak Meta selesai berlangsung selama sekitar satu jam.

Meutya tidak sendirian, ia ditemani Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, perwakilan lintas lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, BIN, BSSN, Bareskrim, Baintelkam, hingga Sat-Siber TNI. Menurut Meutya, kehadiran berbagai institusi itu menunjukkan bahwa pengawasan ruang digital merupakan perhatian bersama pemerintah.

ADVERTISEMENT

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menugaskan pemerintah melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari gangguan akibat misinformasi dan disinformasi.

Menkomdigi sidak kantor MetaMenkomdigi sidak kantor Meta. Foto: Agus Tri Haryanto

Dalam pertemuan dengan jajaran Meta Indonesia, pemerintah meminta sejumlah komitmen konkret, antara lain keterbukaan algoritma, transparansi dalam moderasi konten, serta pelaporan berkala atas kewajiban platform kepada pemerintah.

"Kami juga meminta peningkatan pengawasan. Dengan sekitar 230 juta pengguna internet di Indonesia, pengawasan terhadap konten disinformasi harus memadai," kata Meutya.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum dapat dijawab oleh pihak Meta, termasuk terkait jumlah dan kapasitas pengawas konten yang menangani disinformasi di Indonesia.

"Meta sebagai industri yang berbasis dan mengambil keuntungan dari pasar Indonesia harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Pemerintah kini menunggu komitmen lanjutan dari Meta, termasuk penyampaian timeline dan target perbaikan. Meutya menyebut pihak Meta akan terlebih dahulu melaporkan hasil pertemuan tersebut ke kantor pusat sebelum memberikan respons resmi.

Perwakilan Meta Indonesia menyatakan menghargai kunjungan pemerintah dan berkomitmen menindaklanjuti hasil pembahasan guna meningkatkan keamanan platform bagi masyarakat Indonesia.




(agt/fyk)






Hide Ads