Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu terus menyita perhatian publik. Penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diharapkan meredakan polemik justru memicu reaksi baru di media sosial. Warganet ramai-ramai mengaku tak habis pikir dengan rincian kasus yang diungkap.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang lebih besar, yakni dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.
"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang dikutip dari detiknews.
Khusus untuk perkara yang melibatkan Amsal Sitepu - yang saat ini tengah viral - nilai kerugian negara yang dituduhkan adalah sekitar Rp 202 juta dan kini sedang dalam tahap persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan Soal Skill, Tapi Penggelembungan RAB
Kejagung menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada kemampuan teknis sang videografer, melainkan pada dugaan penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu contoh yang disebut adalah penyewaan drone yang dianggarkan selama 30 hari, namun berdasarkan hasil penelitian penyidik hanya dilaksanakan sekitar 12 hari - sementara pembayaran dilakukan penuh.
"Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkap Anang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Foto: Rumondang Naibaho/detikcom |
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang diklaim sudah dianggarkan lebih dari sekali dalam RAB. "Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi," ujarnya.
Anang menambahkan, kondisi ini terjadi karena penyusunan RAB diduga lebih banyak dilakukan oleh pihak rekanan, sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami detail teknis kegiatan yang dianggarkan.
Warganet Bereaksi, Influencer Ikut Soroti
Alih-alih meredakan polemik, penjelasan tersebut justru memancing beragam komentar dari warganet.
"Wahh kocak ni Jaksa.. Nggak paham jenis pekerjaan video production.. Gini lhoh, biaya video itu dibayar bukan berdasarkan hari tapi berdasarkan jumlah output video.. Kalian bayar buat bikin sekian video,, estimasi awal misal kerja 30 hari,, tapi bisa selesai cm 20 hari yaa gak masalah yg pnting output nya sesuai deal.. Lo bayar video maker woy bukan lagi bayar karyawan harian," ujar @didzch.
"Rapat di hotel sewa sehari tapi dipake cuman 2 jam gimana pak??" tanya @sepiahara_.
"Audit FILM MERAH PUTIH juga dong @kejaksaan.ri , masyarakat juga mau tau ada atau gak kerugian negara dari proyek film yang kualitasnya buruk tapi anggarannya besar," usul anggafariansyah.
"Pak klo sesuai deskripsi bapak di video ini perdata murni wanprestasi kenapa malah pakai uu Tipikor pak. Coba deh pak definisi korupsi apa coba pak?" tanya @alfatikaadini.
"Dalam persidangan, jaksa menyebut komponen seperti ide & editing tidak memiliki nilai (Rp 0) lho pak,kok klarifikasinya kejagung malah mbahas RAB," ujar ome_ome_tr.
Kasus ini juga menarik perhatian kreator konten dan influencer, salah satunya Ferry Irwandi, yang membuat penjelasan khusus untuk mengurai duduk perkara kasus tersebut kepada publik. Hal ini semakin memperluas diskusi di media sosial.
Rapat Dengar Pendapat
Terkait kasus videografer Amsal Sitepu ini, DPR sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait dengan ini pada Senin (30/3). Amsal memberikan penjelasan secara online.
Dalam kesimpulannya, seperti dikutip dari CNN Indonesia. Komisi III DPR menyatakan siap menjadi penjamin dalam usul pengajuan penangguhan penahanan videografer, Amsal Sitepu yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ada empat poin kesimpulan lainnya.
Pertama, Komisi III mengingatkan para penegak hukum agar mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
Kedua, Komisi III, kata Habib, mengingatkan agar pemberantasan korupsi bukan hanya untuk memenuhi target pemenjaraan, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Ketiga, Komisi III meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.
Keempat, Komisi III berharap hakim mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya pidana ringan, terhadap Amsal Sitepu.
Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Andhika Prasetia/detikFoto |
Proses Hukum Masih Berjalan
Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh proses dilakukan dengan mempertimbangkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Saat ini, agenda sidang telah memasuki tahap tuntutan. Selanjutnya, terdakwa bersama penasihat hukum akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
"Terkait dengan permohonan terdakwa, silakan saja, karena ada mekanisme hukum yang ditempuh," ujar Anang.
Ia menambahkan, seluruh fakta yang terungkap nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
"Semua akan menjadi pertimbangan hakim yang memutus," pungkasnya.
(afr/afr)



