Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Komdigi Mulai Batasi Usia Pengguna Medsos Maret 2026

Komdigi Mulai Batasi Usia Pengguna Medsos Maret 2026


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Komdigi
Jakarta -

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai Maret 2026, maka resmi aturan pembatasan usia yang menggunakan layanan media sosial (medsos).

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama di tengah gempuran era digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sebelumnya pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menurutnya, belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.

"Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti," ujarnya di Jakarta, 28 Februari 2026.

Melalui aturan PP Tunas, platform media sosial diwajibkan melakukan age verification secara lebih ketat. Untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Artinya, akses tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam pengawasan.

Meutya menjelaskan klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.

"Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya," tuturnya.

Meutya pun memastikan bahwa PP Tunas ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Adapun, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

"Insya Allah (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital," pungkasnya.




(agt/agt)




Hide Ads