Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) segera diimplementasikan. Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan aturan ini akan berlaku bulan depan.
"Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret. Jadi mudah-mudahan mereka (para platform) juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital, akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga comply dan mengikuti aturan itu," kata Meutya, seusai acara Buka Puasa Bersama Media di Rumah Dinas Menkomdigi, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) malam.
Meutya menyampaikan kebijakan ini sudah dilakukan penyelarasan dengan Kementerian Hukum (Kemenkum). Lalu saat ini aturannya telah masuk tahap finalisasi di internal Komdigi, untuk untuk memastikan tidak ada masalah dan bisa segera ditanda tangani supaya dapat efektif mulai Maret 2026.
"Tapi lengkapnya nanti, klasifikasinya, kemudian juga tata laksana, jangka waktu atau time interval dalam pelaksanaan itu kita akan umumkan mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujar Meutya.
PP Tunas diterbitkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif hingga eksploitasi data pribadi, yang menuntut perlindungan hukum lebih kuat dari penyelenggara sistem elektronik.
Komdigi menyebutkan PP Tunas merupakan aturan yang diterbitkan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online.
PP Tunas secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Simak Video "Video: Menkomdigi Pastikan 2.400 Kantor Pos Siap Salurkan BLT Kesra "
(hps/fay)