Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Komdigi Tagih Komitmen Platform Digital Lindungi Anak, Deadline 6 Juni

Komdigi Tagih Komitmen Platform Digital Lindungi Anak, Deadline 6 Juni


Agus Tri Haryanto - detikInet

Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto: Komdigi
Jakarta -

Penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum memenuhi kewajiban penilaian mandiri atau self-assessment terkait perlindungan anak di ruang digital telah memasuki masa tenggat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan evaluasi mandiri sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, baik platform lokal maupun global. Pemerintah menegaskan hasil penilaian mandiri akan menjadi dasar untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak dan menentukan langkah pengawasan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Komdigi telah memberlakukan aturan tersebut terhadap platform digital kategori berisiko tinggi terhadap pengguna di bawah umur, yaitu YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Kebijakan serupa pun diterapkan kepada PSE lainnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Komdigi menuturkan bahwa hasil self-assessment yang dikirimkan oleh masing-masing platform nantinya akan ditelaah kembali oleh tim khusus yang dibentuk pemerintah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan PP Tunas, pemerintah dapat melakukan penegakan aturan sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sanksi yang dapat dikenakan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan antara lain berupa teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan.

Penilaian mandiri tersebut mencakup sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan profil risiko suatu platform terhadap anak. Hasilnya akan mengklasifikasikan layanan ke dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi. Profil risiko tinggi tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, namun menandakan layanan tersebut memerlukan pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat bagi pengguna anak.

Meutya mengingatkan, sebelum penindakan lebih tegas dilakukan, pemerintah akan memberikan peringatan dan tahapan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun ia menegaskan Komdigi tidak akan ragu bertindak jika ada platform yang mencoba mengulur waktu.

"Tidak langsung semua dibatasi karena ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi administratif, sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas. Tapi, jangan dicoba, karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan aturan ini," tegasnya.




(agt/agt)




Hide Ads