Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Wamenkomdigi: Publisher Rights Berlaku Meski Ada Perjanjian Dagang RI-AS

Wamenkomdigi: Publisher Rights Berlaku Meski Ada Perjanjian Dagang RI-AS


Agus Tri Haryanto - detikInet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengungkapkan kondisi terkini infrastruktur digital di wilayah Aceh pasca bencana. Wamenkomdigi, Nezar Patria, mengklaim jaringan telekominasi di wilayah tersebut hampir pulih 100%.
Wamenkomdigi Nezar Patria. Foto: Panji Saputro/detikINET
Jakarta -

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan kebijakan Publisher Rights di Indonesia tetap berlaku dan tidak dibatalkan oleh Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pemerintah dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026.

Menurut Nezar, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga daya saing ekonomi nasional, termasuk di sektor digital, dan tidak menghapus kewajiban platform digital dalam mendukung ekosistem pers nasional.

"Penting ditegaskan, ketentuan tersebut tidak menghapus, menunda, maupun membatalkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights)," ujar Nezar kepada detikINET, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tetap memiliki kekuatan hukum sebagai kebijakan nasional yang bertujuan menjaga keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, sekaligus memastikan keberlanjutan industri jurnalisme.

Nezar mengatakan Section 3 ART yang mengatur layanan digital menekankan prinsip kepastian usaha dan non-discriminatory treatment dalam perdagangan digital global. Ketentuan tersebut menyebut negara tidak mewajibkan platform digital Amerika Serikat memberikan dukungan kepada perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data pengguna.

Meski demikian, pemerintah memastikan substansi perlindungan terhadap pers nasional tetap menjadi prioritas.

"Peraturan Presiden tersebut tetap berlaku dan berkekuatan hukum sebagai kebijakan nasional untuk memastikan keseimbangan relasi platform digital dengan pers, serta menjaga keberlanjutan jurnalisme sebagai tata kelola demokrasi di Indonesia. Yang mungkin berubah adalah pendekatan implementasi teknisnya agar selaras dengan kesepakatan tersebut," jelasnya.

Wamenkomdigi menegaskan, pemerintah akan memperkuat implementasi Publisher Rights melalui berbagai instrumen tata kelola, termasuk pedoman negosiasi yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.

"Kementerian memastikan bahwa ketentuan-ketentuan utama dalam Peraturan Presiden tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar perlindungan bagi pers Indonesia," kata Nezar.

"Mencakup pengakuan jurnalisme berkualitas sebagai kepentingan publik, kewajiban platform menjalankan distribusi konten berita secara adil dan transparan, pengaturan kemitraan antara platform dan perusahaan pers, serta mekanisme fasilitasi, mediasi, dan pengawasan hubungan platform digital dengan Pers," ungkapnya menambahkan.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap praktik platform digital guna memastikan hubungan yang lebih adil dengan perusahaan pers.

Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dalam menyiapkan langkah perlindungan struktural bagi industri pers nasional.

Langkah tersebut mencakup dukungan transformasi bisnis media, penguatan kapasitas teknologi newsroom, hingga kajian instrumen pendanaan untuk jurnalisme kepentingan publik.

Nezar mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjaga posisi tawar perusahaan pers di tengah dinamika ekonomi digital global.

"Kementerian Komdigi menegaskan bahwa posisi tawar perusahaan pers tidak akan dilemahkan. Negara akan hadir sebagai fasilitator aktif melalui kerangka mediasi, transparansi pelaporan kemitraan, serta standar tata kelola platform yang mendorong hubungan yang lebih setara antara platform digital dan perusahaan pers," pungkas dia.




(agt/agt)




Hide Ads