Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Peta Jalan AI 90% Rampung, Masuk Prioritas Tanda Tangan Presiden

Peta Jalan AI 90% Rampung, Masuk Prioritas Tanda Tangan Presiden


Aisyah Kamaliah - detikInet

Menkomdigi Meutya Hafid menyebut pemerintah sudah 90% selesai untuk peta jalan AI dan juga AI ethics.
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Aisyah Kamaliah/detikINET
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut pemerintah sudah 90% selesai untuk peta jalan AI dan juga AI ethics. Ini menjadi hal yang penting karena transformasi digital harus melahirkan nilai tambah nyata bagi ekonomi dan peluang bagi semua orang.

"Upaya ini diwujudkan antara lain dengan pengembangan dan penerapan kerangka AI ethics dan peta jalan AI. Kami mungkin sampaikan disini, karena ini yang ditunggu-tunggu juga oleh para pelaku industri, bahwa pemerintah sudah selesai, sudah 90% selesai untuk peta jalan AI dan juga AI ethics," ujar Meutya.

Di dalam acara 'Konferensi Pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga', Rabu (10/12/2025), Meutya menyebut bahwa aturan ini masuk prioritas untuk ditandatangani segera oleh Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, akan ada dua Perpres yang dituangkan untuk mengatur dua hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kita tidak akan masuk untuk mengatur perkembangan AI sektor per sektor. Harapan kami, nanti kalau payung besarnya memang sudah ditandatangani presiden, monggo silahkan kementerian-kementerian, pun kepala-kepala lembaga untuk membuat aturan AI per sektor masing-masing," tegasnya.

Hal ini dilakukan karena Menkomdigi menyadari bahwa setiap kementerian dan lembaga lebih mengetahui kebutuhan aturan terkait di bidangnya tersendiri.

Komdigi telah menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Buku Putih Peta Jalan KA Nasional merupakan merupakan hasil keluaran dari Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang beranggotakan 443 orang dan terdiri dari gabungan Pemerintahan, Akademisi, Industri, Komunitas/Masyarakat, dan Media.

Bersamaan dengan hal tersebut, Komdigi juga telah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika KA yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan/regulasi yang akan ditempuh dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan KA di Indonesia.




(ask/ask)