Kesenjangan Internet RI Jadi Alasan Komdigi Buka Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Hide Ads

Kesenjangan Internet RI Jadi Alasan Komdigi Buka Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 31 Jul 2025 09:45 WIB
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto
Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa lelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access/BWA) guna memperluas jangkauan akses internet tetap di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai informasi, era digital menjadi tantangan bagi Indonesia karena masih terdapat kesenjangan internet di berbagai daerah Tanah Air, khususnya di daerah pelosok yang masih blankspot alias tidak ada sinyal telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto dikutip dari siaran pers, Kamis (31/7/2025).

Wayan menjanjikan proses seleksi spektrum ini dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi pengembangan jaringan dan layanan.

ADVERTISEMENT

Disampaikannya, Komdigi melihat peserta yang punya komitmen penyediaan layanan yang akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi. Wayan juga mengatakan pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

"Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pita lebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal," tutur Wayan.

Pelaksanaan lelang frekuensi 1,4 GHz ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 yang menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432-1512 MHz) di tiga regional dengan 15 zona sebagai objek seleksi.

Seleksi diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan.

Pita frekuensi 1,4 GHz merupakan frekuensi yang diperuntukan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access), terutama dengan teknologi Time Division Duplex (TDD).

Penggunaan pita ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan akses internet berbasis jaringan pitalebar yang berkualitas.
"Dengan seleksi ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik berbasis teknologi," tegasnya.




(agt/afr)
Berita Terkait