Perangkat Starlink Ilegal Marak di Toko Online, SDPPI Siap 'Sidak' Pasar
Hide Ads

Perangkat Starlink Ilegal Marak di Toko Online, SDPPI Siap 'Sidak' Pasar

Adi Fida Rahman - detikInet
Jumat, 31 Mei 2024 16:55 WIB
Starlink
Perangkat Starlink Ilegal Marak di Toko Online, SDPPI Siap 'Sidak' Pasar. Foto: Starlink
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan perangkat keras Starlink ilegal yang dijual bebas dengan harga lebih murah. Menanggapi itu pihak Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) bakal 'sidak' pasar.

"Karena ada masalah itu, kami akan mengecek secara reguler. Membeli barang secara random, lalu diuji lagi. Kalau ditemukan tidak comply, maka vendor itu dipanggil. Ini hasilnya tidak sesuai," kata Mulyadi, Direktur Standadisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI saat sesi Ngopi di Kominfo, Jumat (31/5/2024).

Sang vendor boleh melakukan banding terhadap uji baru yang dilakukan SDPPI. Jika hasil pengujian kedua memang tidak sesuai maka akan ada sanksi sertifikat bakal dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah pakai sertifikat kemudian barang yang sudah ada di pasar wajib ditarik karena barang yang dijual di pasar tidak sesuai dengan pengujian sertifikasi," tegas Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, sertifikasi perangkat menjadi bagian dari persyaratan importir perangkat telekomunikasi. Jika barang masuk Indonesia tanpa ada hak untuk importir artinya ilegal.

ADVERTISEMENT

Namun pengawasan barang yang masuk importir, Kominfo sudah punya link dengan Indonesia National Single Window (INSW) untuk memeriksa importir itu memasukkan perangkat telekomunikasi sudah bersertifikat atau tidak.

Datanya dikirim dari INSW ke Kominfo akan diperiksa SDDPI. Bilamana ditemukan importir memasukkan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat bakal dipanggil.

"Bakal kami informasikan bawah ada persyaratan harus sertifikasi. Jadi diminta untuk memprosesnya agar comply secara teknis," ujar Mulyadi.

"Jadi kalau kami lebih ke persoalan teknis. Kalau ilegal atau tidak masukin barangnya itu dari sisi Kementerian Perdagangan," pungkasnya.




(afr/rns)