Kominfo Siapkan Jurus Blokir IMEI, Bikin Pencuri HP Nangis!
Hide Ads

Kominfo Siapkan Jurus Blokir IMEI, Bikin Pencuri HP Nangis!

Adi Fida Rahman - detikInet
Jumat, 31 Mei 2024 15:47 WIB
Smartphone.
Kominfo Siapkan Jurus Blokir IMEI Bikin Pencuri HP Menangis Foto: Jae Park/Unsplash
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin memanfaatkan lebih jauh aturan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Setelah digunakan untuk menjegal masuknya perangkat black market, aturan tersebut bakal digunakan untuk mengekang beredarnya HP hasil curian.

"Registrasi IMEI bisa dikembangkan untuk proteksi lost and stolen. Sekarang ini kalau HP kita hilang kan ya sudah gitu, terima saja. Nantinya bisa diblokir sehingga orang yang mencuri tidak bisa manfaat apapun," ungkap Mulyadi, Direktur Standadisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI saat sesi Ngopi di Kominfo, Jumat (31/5/2024).

Proteksi lost and stolen sudah diterapkan di Korea Selatan sejak 10 tahun lalu. Upaya tersebut dinilai sukses karena terbukti efektif mengurangi angka kejahatan pencurian ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat minim sekali kasusnya sekarang. Jadi kalau ada HP yang hilang atau tertinggal bisa mengembalikan ke kantor pos atau unit yang menangani lost and stolen ini. Nantinya dikirim ke pemiliknya," ungkap Mulyadi.

Saat ini Kominfo tengah mematangkan konsep proteksi lost and stolen agar tidak disalahgunakan saat diterapkan. Pasalnya pasar Indonesia menerapkan sistem open, bukan bundling seperti kebanyakan negara Eropa.

ADVERTISEMENT

Kominfo berusaha menyelesaikan masalah kepemilikan HP terlebih dulu. Sehingga tidak terjadi dispute atau salah klaim.

Mulyadi, Direktur Standadisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI KominfoMulyadi, Direktur Standadisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Kominfo Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

"Takutnya ada yang klaim hilang minta diblokir padahal dijual. Nah ini yang kami sedang matangkan konsepnya untuk meminimalisir masalah sosial yang mungkin timbul," ujar Mulyadi.

"Kami sedang mencoba untuk mencari konsep terbaik sebelum diterapkan. Jadi jangan sampai ketika diterapkan masalahnya muncul, solusinya tidak kelihatan. Akhirnya tidak mendapatkan support dari masyarakat. Jadi kami mematangkan dulu, akan dilaksanakan secara pertahap," lanjutnya.

Dalam menerapkan proteksi lost and stolen ini, Kominfo akan menggandeng operator seluler.

"Maunya sih seperti kehilangan kartu kredit, kita punya hak untuk memblokir. Bisa mudah seperti itu tapi kepemilikannya harus jelas. Bukan memblokir milik orang lain atau yang dijual tapi diklaim hilang," ungkap Mulyadi.

"Jadi kami mematikan konsep yang paling baik untuk diterapkan di Indonesia," pungkasnya.




(afr/rns)
Berita Terkait