DJ East Blake diduga menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya. Penangkapan pria dengan nama asli Achmad Risaldi Saut ini telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
"Sudah (tersangka), ditahan," kata Kombes Gidion saat dimintai konfirmasi detikNews, Kamis (2/4/2024).
Revenge porn berasal dari Bahasa Inggris yang artinya pornografi balas dendam. Ini merupakan tindakan menyebarkan video, audio, foto, maupun konten berbau seksual lainnya, tentunya tanpa seizin korban. Biasanya, foto-foto atau video seks itu diambil saat masih berada dalam hubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revenge porn sering digunakan untuk blackmail atau mengancam. Kerugian tidak hanya finansial karena blackmail, psikologis seseorang juga bisa terdampak. Bahkan tak sedikit yang mengalami trauma panjang.
Harus diingat, di Indonesia, pelaku revenge porn bisa terjerat Undang-Undang. Di antaranya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 281, 282, serta 533 KUHP dan pasal 406 Undang-Undang No.1 Tahun 2023.
Tak hanya itu, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga bisa menangkap pelaku revenge porn. Aturan yang dimaksud tertuang pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)."
Kejahatan revenge pornography juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dalam hal penyebarluasan pornografi di internet, yang dapat dikenakan pertanggung-jawaban pidana adalah "Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi"."
Ada beberapa contoh kasus revenge porn yang berakhir pada dijatuhkannya hukuman. Misalnya kasus revenge porn oleh Alwi Husen Maolana yang diberi hukuman 6 tahun penjara. Alwi dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebar konten asusila korban. Selain itu, Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet selama 8 tahun.
Simak juga Video 'Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Bui!':