DPRD Kabupaten Badung mendorong penerapan persaingan usaha yang sehat dalam pengelolaan menara telekomunikasi. Kebijakan tersebut dinilai penting guna memastikan kebutuhan jaringan terpenuhi tanpa mengabaikan tata ruang, estetika, dan kearifan lokal di kawasan pariwisata.
Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara menyatakan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Badung sejak awal dirancang dengan mempertimbangkan posisi daerah tersebut sebagai destinasi wisata internasional. Karena itu, setiap penyedia layanan diminta mematuhi prinsip perlindungan bentang alam, estetika kawasan, dan nilai budaya.
"Prinsipnya, infrastruktur boleh berkembang, tetapi tetap harus tertata dan menghormati kearifan lokal," ujar Puspa saat ditemui sejumlah media di Badung, Sabtu (13/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk menangani secara cermat gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentral Tbk (BALI) serta menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar seluruh pihak memahami persoalan yang ada.
Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara. Foto: Rachmatunnisa/detikINET |
Selain itu, DPRD menilai perlu adanya evaluasi kebijakan pengelolaan menara menjelang berakhirnya masa kerja sama pada 2027. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tetap membuka ruang persaingan usaha yang sehat.
Dengan tingginya aktivitas pariwisata dan kebutuhan layanan digital, DPRD menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pengembangan infrastruktur telekomunikasi dan pelestarian karakter daerah.
(rns/rns)
