Revisi UU ITE Jilid 2, Wamemkominfo: Demi Ciptakan Ruang Digital Lebih Sehat

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 05 Des 2023 16:30 WIB
WamenkominfoFoto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menilai revisi UU ITE untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat lagi dari sebelumnya.

"Saya kira revisi undang-undang ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat," ujar Nezar ditemui awak media di Jakarta, Rabu (5/12/2023).

Disampaikannya, dalam perubahan UU ITE itu terdapat 14 pasal yang direvisi yang kemudian ditambah sekitar lima pasal. Termasuk juga penggunaan Pasal 27 yang dikenal dengan 'pasal karet' untuk kasus pencemaran nama baik.

Dengan perubahan ke-2 UU ITE ini, Wamenkominfo berharap keberadaan aturan tersebut menjadi lebih baik lagi. Seperti diketahui, UU ITE seringkali dipakai untuk 'memenjarakan' seseorang dengan karena dinilai melakukan pencemaran nama baik di internet.

"Kita harapkan penggunaannya lebih tepat," tegasnya.

"Di aturan itu, hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi, nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu," kata Wamenkominfo.

UU ITE telah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam rapat paripurna kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna. RUU ITE disetujui oleh anggota Dewan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota Dewan diikuti ketokan palu pengesahan.



Simak Video "Video: Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis, Barbuk Rp 3 Miliar Ditahan Kejari"

(agt/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork