Kominfo: Revisi UU ITE Lindungi Korban Asusila dan Anak-anak
Hide Ads

Kominfo: Revisi UU ITE Lindungi Korban Asusila dan Anak-anak

Argya D. Maheswara - detikInet
Kamis, 23 Nov 2023 20:45 WIB
Semuel A. Pangerapan
Foto: Argya D. Maheswara
Jakarta -

Pemerintah bersama Komisi I DPR menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu hasil perombakan dari UU ITE tersebut adalah adanya penjelasan soal penyebaran konten asusila.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan yang akrab disapa Sammy dalam momen konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa pada pasal 45 ayat 1 yang menjelaskan tentang pendistribusian konten bermuatan asusila dengan sengaja akan diperjelas. Penjelasan atas pasal tersebut adalah bahwa pasal tersebut tidak berlaku pada beberapa kondisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kita rubah di pasal 45 ayat 1, kita sesuaikan dengan norma yang ada di KUHP baru, perbedaannya disini lebih dijelaskan definisi-definisi dan penjelasannya," ungkap Semmy.

Beberapa kondisi yang dimaksud adalah tidak berlakunya pasal 45 ayat 1 bagi korban kekerasan seksual untuk pembelaan diri dan penggunaan untuk kepentingan umum seperti kepentingan kesehatan, edukasi dan karya seni

ADVERTISEMENT

"Bagaimana kalau konten-konten asusila itu bukan disebarkan tapi dikeluarkan oleh korbannya untuk membela diri, ada pengecualian untuk itu," jelas Semmy.

Selain itu, Semmy juga menjelaskan bahwa pada revisi UU ITE yang baru, pemerintah berfokus pada perlindungan anak. Hal ini diimplementasikan lewat adanya pasal yang mewajibkan penyelenggara elektronik untuk memberi perlindungan bagi anak yang menggunakan maupun mengakses akses elektronik.

"Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya," jelas Semmy.

Ia menyebut bahwa keberadaan pasal mengenai perlindungan anak ini menjadi fokus Kominfo atas masukan dari masyarakat khususnya para orang tua. "Banyak masukan dari orang tua kalau anak-anak harus dilindungi," tambah Semmy.

Menurutnya, anak-anak juga tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik. "Anak-anak tidak boleh jadi target marketing," jelasnya.

Dengan adanya perlindungan ini, Kominfo menjelaskan bahwa mereka akan mengoptimalkan tindakan lebih lanjut pada konten-konten yang melanggar ketentuan. Nantinya Kominfo akan menemukan konten pelanggaran dari hasil patroli maupun aduan.

"Cara menemukan konten yang melanggar ada dua, kita patroli dan terima aduan dari masyarakat,"




(fyk/fyk)