Revisi UU ITE, Menkominfo: Untuk Hentikan Barbarian di Ruang Digital
Hide Ads

Revisi UU ITE, Menkominfo: Untuk Hentikan Barbarian di Ruang Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 23 Nov 2023 17:15 WIB
Menkominfo Budi Arie, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pengerapan dan Stafsus Menkominfo Sugiharto memberikan keterangan pers perihal judi online di Kantor Kementrian Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatasi aksi barbarian di ruang digital.

Dengan dilakukan revisi UU ITE, Budi mengatakan bahwa adanya aturan terbaru tersebut akan semakin tegas penegakannya. Ia menyebutkan UU ITE yang teranyar ini lebih sehat dari sebelumnya.

"Lebih sehat dong, kan lebih pasti, enggak abu-abu, enggak multitafsir," ujar Budi ditemui di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan, perubahan UU ITE kali ini juga agar pengguna internet dapat bertanggungjawab dengan yang dilakukannya di dunia maya.

"Kita kan pengen ruang digital kita lebih adem, lebih bijaksana. Jangan di dunia maya nyata kita oke, masa di dunia digital kita jadi barbarian. Kita harus menghentikan barbarian di ruang digital," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Terkait Pasal 27 dan Pasal 28 yang dikenal dengan pasal karet masih ada dalam perubahan kedua UU ITE ini, Menkominfo itu tidak menjadi persoalan.

"Enggak ada, (revisi UU ITE) nanti kan lebih tegas. Ini ranahnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan Komisi I DPR setuju melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perubahan kedua UU ITE ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan segera.

Sejumlah pasal di dalamnya dirombak dan disesuaikan dengan perkembangan terkini. Adapun, UU ITE sejak disahkan pada 2008 mengalami perubahan pertama pada 2016 dan kini mengalami perubahan kedua di 2023.




(agt/fyk)