Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Stop Sebar Foto Orang Meninggal! UU ITE Bisa Jerat Pelaku

Stop Sebar Foto Orang Meninggal! UU ITE Bisa Jerat Pelaku


Tim - detikInet

Lula Lahfah
Kabar duka Lula Lahfah meninggal dunia. Foto: Instagram/lulalahfah
Jakarta -

Beredar foto diduga selebgram Lula Lahfah tengah terbaring tak bernyawa di media sosial. Stop, jangan nirempati dan membagikan foto tersebut, kalau masih batu siap-siap kena UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)!

Lepas dari benar atau tidaknya foto tersebut, perlu dicatat bahwa menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial dapat dijerat pasal berlapis, utamanya UU ITE. Ancamannya berupa penjara hingga 6-12 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pasal yang umum digunakan adalah Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengenai konten melanggar kesusilaan/privasi, serta Pasal 32 UU ITE mengenai penyebaran data pribadi tanpa hak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

UU ITE Pasal 27 ayat (1) (UU No. 1/2024 & UU No. 19/2016):

Melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan atau privasi (foto pribadi, foto vulgar, foto memalukan).

UU ITE Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3):

Mengatur larangan memindahkan, menyebarkan, atau mengubah data pribadi/elektronik orang lain tanpa izin.

Pelaku penyebaran foto pribadi ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Bahkan, dalam beberapa konteks seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan, ancamannya dapat lebih tinggi lagi berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ketimbang share foto yang dapat menyakiti hati keluarga dan kerabat yang berduka, lebih baik doakan almarhumah agar mendapatkan tempat terbaik di surga. Rest in peace, Lula Lahfah.




(ask/ask)







Hide Ads