Telkomsel dan Indosat Diadukan ke KPPU
- detikInet
Jakarta -
Telkomsel dan Indosat diadukan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan dianggap melakukan praktek persaingan tidak sehat. Pengaduan itu dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP-BUMN Bersatu), Rabu (18/10/2006). Kedua perusahaan ditengarai melakukan praktek persaingan tidak berupa penetapan harga (price fixing). Latar belakang tuduhan FSP-BUMN Bersatu adalah saham Temasek Holding pada kedua perusahaan. Di Indosat Temasek menguasai 41 persen saham via Singapore Telemedia Technologies (STT). Sedangkan di Telkomsel Temasek melalui Singtel menguasai 35 persen saham. "Sangatlah ganjil melihat bahwa Indosat memiliki struktur pola tarif yang sama dengan kompetitornya, yakni Telkomsel," tutur Arief Poyuono, Ketua FSP-BUMN Bersatu, dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Rabu (18/10/2006). Arief hanya menjabarkan kesamaan pola tarif kedua perusahaan telekomunikasi seluler itu dengan menyebutkan sederet angka, yaitu Rp 450, Rp 531, Rp 775, dan Rp 936 (untuk pasca bayar) serta Rp 300 dan Rp 1500 untuk prabayar. Menurutnya price fixing melanggar Pasal 5, UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan saha Tidak Sehat. Dugaan lebih lanjut dilancarkan Arief. Menurutnya, posisi strategis Direktur Bisis di kedua perusahaan dipegang oleh seseorang yang terafiliasi dengan Temasek. "pertukaran informasi dalam menentukan tarif reguler mungkin dilakukan di level ini," ia menyebutkan. Indikasi lain yang dicontohkan Arief adalah keengganan Indosat menandatangani perjanjian Mobile Virtual Network Operator (MVNO) dengan Bakrie Telekom. Menurutnya ini menunjukkan upaya Indosat menghalang-halangi Bakrie memasuki pasar. Telkomsel dan Indosat secara bersama-sama diduga menguasai hingga 80 persen pasar pengguna telekomunikasi seluler di Indonesia.
(wsh/wsh)