Tepat setahun yang lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan analog switch off (ASO). Suntik mati TV analog yang seharusnya rampung pada 2 November 2022, namun sampai saat ini siaran TV digital belum merata di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masa peralihan siaran dari analog ke digital tertuang batas akhirnya.
Dari Lima Tahap Jadi Tiga Tahap
Semula Kominfo dalam melakukan peralihan siaran TV analog ke digital ini dilakukan lima tahap sejak 17 Agustus 2021. Tetapi kemudian berubah menjadi tiga tahap yang dimulai pada 29 April 2022 dengan target rampung pada 2 November 2022.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru tentunya dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
"Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir," jelasnya di Jakarta, Selasa (17/08/2021).
Menurut Ismail,Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
"Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022," tuturnya.
Adapun jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Diawali Jabodetabek
Pada kenyatannya, penerapan ASO tidak berjalan dengan baik hingga sampai 2 November 2022. Pelaksanaan ASO yang seharusnya menyeluruh, justru diawali dari wilayah Jabodetabek.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, implementasi ASO sesuai jadwal. Hanya saja tidak dilakukan serentak, melainkan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing daerah.
"Di Indonesia terdapat 112 wilayah siaran teresterial di 341 kabupaten dan kota, itu berarti ada 173 kabupaten dan kota yang tidak ada layanan siaran televisi teresterial. Sehingga, mulai saat ini pengembangan di 173 kabupaten dan kota tersebut hanya dibolehkan untuk siaran TV digital. Untuk 341 kabupaten dan kota lainnya, kita awali malam ini dari Jabodetabek," ujar Menkominfo di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
"Dari 341 kabupaten/kota kita awali Jabodetabek. Ini awal perjalanan televisi Indonesia. Bergandengan tangan agar wilayah yang belum secara teknis sesuai kondisi setempat," sambungnya.
Halaman berikutnya izin stasiun TV dicabut
(agt/rns)