Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan perubahan besar di sektor telekomunikasi melalui reformasi regulasi dan pembukaan akses infrastruktur. Regulasi yang akan dirombak berfokus pada open access, kompetisi yang lebih sehat, serta percepatan perluasan jaringan digital hingga desa-desa.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun roadmap infrastruktur digital nasional, meliputi kabel laut, data center, fiber optik, serta peta jalan terkait mobile broadband.
"Mungkin yang signifikan adalah kita mau mengubah definisi 3T (tertinggal, terdepan, terluar-red) dan non-3T. Jadi, kita mau merubah definisi 3T dan non-3T. Jadi, kita tahu bahwa 3T dan non-3T itu lebih wilayah administrasi, nah kita berusaha lebih sesuai dengan teori pendekatan tekno ekonominya, sehingga ada zona 1, 2, dan 3," tuturnya di acara IndoTelko Forum dengan tema "Implementasi Kolaborasi Percepatan Digitalisasi" di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Zona hijau itu yang ada market, zona kuning yang marjinal, dan zona merah atau 3 itu memang yang harus disubsidi," sambungnya.
Disampaikan Denny, Komdigi juga akan menggalakkan fiberisasi sampai ke tingkat kecamatan maupun desa. Penggelaran infrastruktur telekomunikasi itu untuk mendukung program pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan lainnya.
"Tentunya kita berharap dapat melakukan infrastructure sharing, terutama dengan penyelenggara utility, seperti katakanlah PLN dengan juga kolaborasi Pemda, hal yang tidak mudah," ucap Denny.
Kemudian, Komdigi akan menerapkan sejumlah Peraturan Menteri agar lebih adaptif dengan kebutuhan percepatan digitalisasi.
"Tentunya prinsip-prinsip open access, sharing infrastructure, kami akan kedepankan, dan perubahan-perubahan regulasi. Jangka pendeknya, kami akan mengubah peraturan menteri yang relatif lebih cepat. Kata kuncinya lebih kepada open access dan sharing infrastructure," ungkap Denny.
Komdigi juga tengah menyiapkan lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, yang akan menjadi fondasi perluasan jaringan broadband dan penggelaran 5G lebih merata.
Lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
"Kami juga diminta oleh Ibu pimpinan, yaitu Ibu Menteri untuk menyiapkan lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk layanan 5G," kata Denny.
Diketahui, frekuensi 700 MHz yang sebelumnya dipakai untuk penyiaran analog, kini menghasilkan digital dividen 112 MHz setelah diterapkannya penghentian siaran TV analog dan dialihkan TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO). Dari 112 MHz itu, 2 x 45 MHz atau 90 MHz dialokasikan untuk layanan telekomunikasi.
Sedangkan, frekuensi 2,6 GHz yang merupakan pita mid-band yang memiliki keunggulan kapasitas dengan bandwidth yang tersedia sebanyak 190 MHz. Selain itu juga, frekuensi 2,6 GHz dengan moda Time Division Duplex (TDD) memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak ke-2 secara global.
(agt/agt)











































