Setahun Implementasi ASO: Drama Suntik Mati TV Analog
Hide Ads

Round Up

Setahun Implementasi ASO: Drama Suntik Mati TV Analog

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 01 Mei 2023 16:00 WIB
Petugas melayani warga untuk mendapatkan set top box gratis di Posko Respon Cepat Penanganan bantuan STB di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Posko ini didirikan untuk membantu warga yang kurang mampu membeli set top box untuk siaran digital.
Analog switch off (ASO). Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Tepat setahun yang lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan analog switch off (ASO). Suntik mati TV analog yang seharusnya rampung pada 2 November 2022, namun sampai saat ini siaran TV digital belum merata di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masa peralihan siaran dari analog ke digital tertuang batas akhirnya.

Dari Lima Tahap Jadi Tiga Tahap

Semula Kominfo dalam melakukan peralihan siaran TV analog ke digital ini dilakukan lima tahap sejak 17 Agustus 2021. Tetapi kemudian berubah menjadi tiga tahap yang dimulai pada 29 April 2022 dengan target rampung pada 2 November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru tentunya dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.

"Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir," jelasnya di Jakarta, Selasa (17/08/2021).

ADVERTISEMENT

Menurut Ismail,Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

"Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022," tuturnya.

Adapun jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran


Diawali Jabodetabek

Pada kenyatannya, penerapan ASO tidak berjalan dengan baik hingga sampai 2 November 2022. Pelaksanaan ASO yang seharusnya menyeluruh, justru diawali dari wilayah Jabodetabek.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, implementasi ASO sesuai jadwal. Hanya saja tidak dilakukan serentak, melainkan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing daerah.

"Di Indonesia terdapat 112 wilayah siaran teresterial di 341 kabupaten dan kota, itu berarti ada 173 kabupaten dan kota yang tidak ada layanan siaran televisi teresterial. Sehingga, mulai saat ini pengembangan di 173 kabupaten dan kota tersebut hanya dibolehkan untuk siaran TV digital. Untuk 341 kabupaten dan kota lainnya, kita awali malam ini dari Jabodetabek," ujar Menkominfo di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

"Dari 341 kabupaten/kota kita awali Jabodetabek. Ini awal perjalanan televisi Indonesia. Bergandengan tangan agar wilayah yang belum secara teknis sesuai kondisi setempat," sambungnya.

Halaman berikutnya izin stasiun TV dicabut


Izin Siaran TV Analog Dicabut

Meski saat itu suntik mati TV analog diterapkan di Jabodetabek, rupanya masih ada siaran analog yang dilakukan oleh stasiun TV di bawah naungan MNC Grup dan Viva Grup setelah 2 November 2022.

Pemerintah lalu memutuskan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV di bawah naungan MNC Group dan VIVA Group karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital. Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti" atau "membandel" atas keputusan pemerintah.

"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," ucapnya.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," Mahfud menambahkan.

Stasiun TV Patuh

Setelah disentil Menkopolhukam, pihak manajemen MNC Group menyatakan mematikan siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek pada Kamis (3/11/2022) malam. Di saat yang bersamaan juga, MNC Group belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan ISR di wilayah Jabodetabek dari pemerintah.

Namun karena ada permintaan dari Menkopolhukam Mahfud Md, MNC Group memilih untuk mematikan siaran TV analog yang dipancarkannya di wilayah Jabodetabek.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Managemen MNC Group.

Viva Group juga menuruti permintaan Menkopolhukam. PT Visi Media Asia (VIVA) induk usaha dari ANTV dan TV One akan mengikuti anjuran pemerintah untuk mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek terhitung mulai pukul 24.00 WIB pada 3 November 2022.

"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," ujar VIVA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

Halaman berikutnya sengkarut distribus set top box TV digital gratis


Sengkarut Distribusi STB Gratis

Kelompok masyarakat yang termasuk keluarga miskin ekstrem berhak mendapatkan set top box (STB). Dalam perjalanannya, pemerintah dan penyelenggara mux acapkali otak-atik syarat penerima bantuan tersebut.

Bantuan STB gratis ini bersumber dari stasiun TV yang menjadi penyelenggara mux dan Kominfo.

Awalnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang biasa digunakan untuk bantuan sosial (bansos). Tetapi kemudian diverifikasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Ada lima kriteria penerima STB gratis, yaitu rumah tangga ekstrem sesuai data pemerintah, punya TV analog, lokasi terdampak ASO, bersedia menerima bantuan, dan hanya menerima satu unit STB.

Berdasarkan realisasi distribusi STB gratis pada 6 Februari -data terakhir yang diterima detikINET dari Kominfo- bantuan dari penyelenggara mux mencapai 6,5% dan yang dilakukan Kominfo sudah 99,8%.

Sementara berbicara total realisasi distribusi set top box TV digital gratis baru 27,1% atau setara 1.504.244 unit. Ada 4.053.622 unit lagi yang belum disalurkan kepada penerima bantuan.

Keluhan Stasiun TV

Sebelumnya, stasiun TV yang juga penyelnggara mux ini menyampaikan persoalan yang dihadapi mereka dalam menerapkan ASO, khususnya soal STB gratis pada Juni 2022.

Hal itu dikeluhkan Viva Group, MNC Group, Media Group, SCM Group dan Transmedia dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Digitalisasi Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, beberapa waktu lalu.

Secara infrastruktur, sejumlah wilayah siaran sudah ada yang dibangun dan rampung sehingga tersedia siaran TV digital. Tetapi, ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan ASO ini, seperti berikut ini:

1. Pembangunan Infrastruktur TV Digital

Penyelenggara mux mengungkapkan pembangunan infrastruktur TV digital ini menelan biaya besar yang harus mengeluarkan total capex triliunan rupiah secara total industri dalam membangun jaringan penyiaran digital di seluruh Indonesia. Di saat bersamaan, mereka diterpa pandemi COVID-19 yang bikin pendapatan perusahaan berkurang signifikan.

2. Distribusi Set Top Box Gratis

Distribusi set top box gratis TV digital untuk rumah tangga miskin yang ditanggung oleh penyelenggara mux disaat mereka kesulitan di tengah kondisi bertahan di masa pandemi, membuat pengadaan dan penyaluran barang tersebut tersendat.

Apalagi stasiun TV memperkirakan jumlah rumah tangga miskin akan bertambah gara-gara pandemi. Sebelumnya, estimasi 6,7 juta unit set top box gratis TV digital yang disalurkan yang bersumber dari penyelenggara mux dan sisanya sekitar 1 juta unit dari Kominfo.

3. Data Lama Penerima Set Top Box Gratis

Penyelenggara mux ini banyak menemukan data penerima bantuan dengan fakta di lapangan berbeda, seperti data alamat penerima tidak lengkap, penerima tidak terjangkau siaran TV analog apalagi digital, akses ke lokasi menelan biaya besar, pindah domisili/meninggal, hingga data yang diberikan Kominfo kepada penyelenggara mux ini data lama.

4. Masyarakat Belum Siap Pindah

Penyelenggara mux menyebutkan kesiapan masyarakat secara keseluruhan (dari semua lapisan) untuk menerima siaran TV digital masih relatif rendah, baru sekitar 16% dari masyarakat yang sudah memiliki TV digital atau STB.

5. Pelaksanaan ASO Terlalu Cepat

Pelaksanaan suntik mati TV analog menurut penyelenggara mux terbilang terlalu cepat, yakni dua tahun sejak Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan. Batas akhir penghentian siaran TV analog ke TV digital secara total itu 2 November 2022.

Stasiun TV mengungkapkan implementasi ASO di Indonesia itu lebih cepat dibandingkan negara-negara lain, misalnya Australia yang butuh waktu 3,5 tahun.

Halaman berikutnya perkembangan pelaksanaan ASO terbaru

Kota Besar Indonesia

Berbagai persoalan dalam mengimplementasikan ASO dan sudah lewat 2 November 2022, Kominfo dan stasiun TV terus melakukan pemadaman TV analog. Caranya dengan membidik kota-kota besar Indonesia.

Pemerintah melakukan analog switch off (ASO) di kota-kota besar Indonesia lebih dahulu sebelum merambah ke daerah pelosok. 11 kota besar jadi tujuan awal migrasi TV analog ke digital, di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Denpasar, Medan, Makassar, Palembang, dan Banjarmasin.

Terakhir ASO baru diterapkan di Palembang, Denpasar, dan Banjarmasin. Adapun, Medan dan Makassar akan dilaksanakan setelah lebaran.

Berdasarkan hasil survei Nielsen pada 15 April kemarin, Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia, mengungkapkan penetrasi ASO di 11 kota besar di tanah air mendekati 90%.

"Jawa sudah normal menuju 100% dan multi efek terhadap penetrasi TV digital secara nasional sudah mencapai 74%," ujar Gery.

"TV rating, penonton harian, dan urutan klasifikasi rating swasta tidak banyak berubah sebelum migrasi ke TV digital. Tersisa 2 kota besar, Medan dan Makassar sesuai kesepakatan TV swasta akan segara ASO di bulan Mei 2023," sambungnya.

Berbicara mengenai infrastruktur pendukung siaran TV digital, Gery menyebutkan, infrastruktur mux yang sudah terbangun oleh TVRI dan swasta telah terbangun di 341 kabupaten/kota yang terdampak ASO.

Disampaikannya, 584 siaran TV sudah bersiaran digital dan tersisa 103 siaran analog yang sedang berproses migrasi ke TV digital, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia sudah menikmati siaran TV digital dan siaran analog semakin ditinggalkan. Dan, sampai saat ini, Kominfo tidak pernah mengungkapkan kapan ASO ini akan selesai.