Jakarta -
Sudah 60 tahun rakyat Indonesia hidup bersama TV analog. Kini siaran TV analog resmi dimatikan dan bermigrasi ke TV digital. Namun ada sengkarut yang mengiringi. Berikut rangkumannya.
TV Analog dimatikan
Prosesi hitung mundur TV analog dimatikan ini dilakukan di Kantor Kominfo, Jakarta, tepat pada Rabu (2/11) tengah malam. Sesuai dengan aturan, TV analog harus mulai dimatikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Prosesi dimatikannya siaran TV analog ini dilakukan Menkominfo Johnny G Plate bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail dan para petinggi stasiun TV nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimatikan duluan adalah siaran TV analog untuk kawasan Jabodetabek. Untuk wilayah nasional lainnya dilakukan bertahap dan menyusul.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan analog switch off (ASO) adalah wujud program transformasi digital. International Telecommunication Union (IPU) juga memberi arahan mematikan siaran TV analog. "Ini adalah keharusan kita untuk analog switch off ke digital. Dengan ini Indonesia akan memperoleh efisiensi digital deviden," kata Mahfud.
Digital dividen akan dimanfaatkan untuk internet berkecepatan tinggi, digitalisasi, penanganan bencana alam, pendidikan, kesehatan dan ekonomi digital. Dengan TV digital, masyarakat akan mendapat siaran dengan kualitas audio visual lebih baik.
ASO di 230 Kab/Kota Termasuk Jabodetabek
Tak hanya wilayah Jabodetabek yang siaran TV analog dimatikan oleh pemerintah. Total ada 230 kabupaten/kota yang resmi telah dimatikan siaran TV analog dan digantikan TV digital pada 2 November 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan total ada 230 kabupaten/kota dari 514 kabupaten kota yang diterapkan Analog Switch Off (ASO) alias suntik mati TV analog.
Daftar 14 kabupaten/kota ada di wilayah ASO Jabodetabek, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, delapan kabupaten/kota, yaitu Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti), Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong) yang sudah lebih dulu dimatikan pada 30 April lalu.
Pada 5 Oktober lalu, terdapat 35 kabupaten/kota sudah dilayani siaran TV digital oleh TVRI. Lalu di 173 kabupaten/kota yang berada daerah pelosok, seperti daerah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T) yang tidak menerima siaran TV analog, namun langsung loncat ke TV digital.
Menkominfo Sentil Stasiun TV Belum Matikan TV Analog
Meski sudah melewati batas akhir migrasi TV analog ke TV digital pada 2 November 2022, rupanya masih ada siaran analog yang belum dimatikan. Menyadari hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyinggung agar stasiun TV tersebut untuk bekerjasama.
Bahkan, disampaikan Menkominfo, pemerintah juga sampai menggandeng Bareskrim Polri untuk mengatasi persoalan stasiun TV yang belum mematikan siaran TV analog dan berganti ke TV digital.
Netizen yang menyaksikan detik-detik hitung mundur siaran TV analog dimatikan pukul 24.00 WIB pada 2 November 2022 pun melaporkan bawah tidak semua stasiun TV mematikan siaran analognya.
"Saya perhatikan secara teknis, tidak semua di kanan saya mati, tetapi semua di kiri saya hidup. Sebelah kanan itu TV analog, kiri TV digital. Untuk sebelah kanan karena ada yang belum mati, saya harap ada kerjasamanya dan saya minta pejabat terkait yang berwenang termasuk tim di lapangan untuk melakukan diskusi pendekatan dan menyelesaikan dengan baik," ungkap Johnny.
Simak video '7 Stasiun TV yang Izinnya Terancam Dicabut Gegara Siaran Analog':
[Gambas:Video 20detik]
Halaman selanjutnya, izin MNC Group dan Viva Group dicabut>>>
Izin TV MNC Group dan VIVA Group Dicabut
Pemerintah lalu memutuskan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV di bawah naungan MNC Group dan VIVA Group karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital. Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti" atau "membandel" atas keputusan pemerintah.
"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," ucapnya.
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," Mahfud menambahkan.
MNC Group dan Viva Group Akhirnya Patuh
Setelah disentil Menkopolhukam, pihak manajemen MNC Group menyatakan mematikan siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek pada Kamis (3/11/2022) malam. Di saat yang bersamaan juga, MNC Group belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) di wilayah Jabodetabek dari pemerintah.
Namun karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, MNC Group memilih untuk mematikan siaran TV analog yang dipancarkannya di wilayah Jabodetabek.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Managemen MNC Group.
Viva Group juga menuruti permintaan Menkopolhukam. PT Visi Media Asia (VIVA) induk usaha dari ANTV dan TV One akan mengikuti anjuran pemerintah untuk mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek terhitung mulai pukul 24.00 WIB pada 3 November 2022.
"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," ujar VIVA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).
MNC Group sebut ada sengkarut ASO
MNC Group menilai pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) kurang mulus. Bahkan, MNC Group akan mengajukan tuntutan perdata kepada pemerintah.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan dalam pelaksanaan ASO, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"
Sedangkan pada faktanya MNC Group menilai terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu: Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Selain itu, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO. Dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang- Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
Saksikan juga Blak-blakan: Sehari Bersama Ganjar Pranowo, Bicara Pencitraan Hingga Capres
[Gambas:Video 20detik]