Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Komdigi Kaji Aturan Baru

MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Komdigi Kaji Aturan Baru


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membuka XLSmart Bravo 500 Summit di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Hadir pula sejumlah direksi dan komisaris XLSmart.
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Terkait putusan MK tersebut, Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Meutya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/07/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

@detikinet Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukum, hakim MK menjelaskan bahwa persoalan dalam perkara ini bukan hanya melihat kuota sebagai barang, melainkan hak atas manfaat ekonomi dan layanan yang telah dibayar konsumen. Menurut MK, kuota telah menjadi benda tidak berwujud yang melekat hak kepemilikannya terhadap konsumen. Melalui putusan ini, MK memberi penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. #detikinet #beritaterkini #beritateknologi #kuotainternet ♬ original sound - detikINET

Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Lebih lanjut, Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya.



(agt/afr)






Hide Ads