Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kapan Kuota Rollover Wajib Tersedia di Paket Internet Operator?

Kapan Kuota Rollover Wajib Tersedia di Paket Internet Operator?


Agus Tri Haryanto - detikInet

Asian young woman using smartphone on sofa at night.
Ilustrasi memakai smartphone (Foto: Getty Images/pocketlight)
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban menyediakan pilihan paket internet rollover belum dapat langsung diterapkan. Industri masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai aturan pelaksana.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan putusan MK mengubah ketentuan dalam undang-undang sehingga membutuhkan regulasi turunan agar dapat dijalankan oleh seluruh operator telekomunikasi.

"Putusan ini menambahkan frasa dalam pasal di undang-undang. Karena itu kita membutuhkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Komdigi," ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menjelaskan pemerintah juga diperkirakan akan memberikan masa transisi kepada industri sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh.

ADVERTISEMENT

"Kita pasti diberikan waktu masa transisi untuk pemerintah menyusun Permen Komdigi, diuji, kemudian diamandemen bila diperlukan," katanya.

Adapun saat ini, ATSI belum menjadwalkan pembahasan resmi dengan Komdigi karena putusan MK baru dibacakan. Kendati begitu, Marwan mengatakan bahwa operator menyatakan kesiapannya mematuhi ketentuan terbaru mengikuti aturan pelaksana yang diterbitakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Belum ada audiensi. Putusannya baru kemarin, jadi setelah ini kami akan berdiskusi dengan Komdigi," kata Marwan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK pun memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja bisa melalui cara akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.



(agt/fay)






Hide Ads