Gagasan agar pelanggan bisa tetap memakai nomor telepon seluler meski berpindah operator kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan yang dikenal sebagai Mobile Number Portability (MNP) diusulkan karena nomor HP kini bukan sekadar alat untuk menerima telepon, tetapi telah menjadi identitas digital pengguna.
Permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Telekomunikasi terkait MNP diajukan Bisyron Wahyudi seorang pakar siber. Ia mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026, Bisyron mengatakan aturan telekomunikasi Indonesia saat ini belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi pengguna untuk mempertahankan nomor ketika berganti operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP," ujar Bisyron dalam sidang di Gedung MK, Jakarta dikutip detikINET.
Apa itu Mobile Number Portability?
Mobile Number Protability merupakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan membawa atau mempertahankan nomor telepon yang sama ketika berpindah dari satu operator seluler ke operator lainnya.
Dengan mekanisme tersebut, pelanggan yang sebelumnya menggunakan nomor dari operator A dapat beralih ke operator B tanpa harus mengganti nomor teleponnya.
Konsep ini menjadi relevan seiring nomor seluler yang tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alamat untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan. Nomor HP kini banyak digunakan untuk autentikasi, pemulihan akun, layanan keuangan, perdagangan, komunikasi hingga berbagai layanan publik.
Bisyron menyebut pengguna harus memperbarui akun, memberi tahu relasi, mengganti nomor pada materi bisnis, memperbarui pengaturan One Time Password (OTP) maupun recovery, hingga menghadapi risiko terputusnya akses terhadap berbagai layanan digital.
Kondisi tersebut, menurut dia, menciptakan switching cost atau biaya perpindahan yang tinggi dan pada akhirnya dapat menjadi hambatan bagi pelanggan yang ingin berganti operator.
Mengapa Mobile Number Protability Dipersoalkan di MK?
Bisyron mempersoalkan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, serta Pasal 10 UU Telekomunikasi. Ia memandang ketentuan tersebut tidak boleh dibaca secara terpisah karena berkaitan dengan hak pengguna, sistem penomoran, interkoneksi, serta persaingan dalam industri telekomunikasi.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 14 yang menyatakan setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 23 mengatur bahwa dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran, dengan sistem tersebut ditetapkan oleh Menteri.
Bisyron menilai ketentuan sistem penomoran tersebut belum memberikan kepastian bahwa nomor pelanggan dapat dipertahankan ketika berpindah operator.
Ia juga mengaitkannya dengan Pasal 25 mengenai interkoneksi antarpenyelenggara jaringan telekomunikasi. Menurutnya, kerangka interkoneksi seharusnya turut mendukung penerapan MNP secara nondiskriminatif dan interoperable.
Dengan begitu, perpindahan pelanggan tidak hanya menjadi persoalan komersial antaroperator, tetapi juga memiliki dukungan teknis dan regulasi.
MNP Sudah Diterapkan di Sejumlah Negara
Dalam permohonannya, Bisyron juga membawa praktik di negara lain sebagai pembanding. Ia menyebut International Telecommunication Union (ITU) mencatat MNP telah tersedia atau diwajibkan di berbagai negara, termasuk Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dan sejumlah negara Eropa.
Sementara itu, berdasarkan data ITU 2024 yang dikutip Pemohon, Indonesia belum mewajibkan penerapan MNP.
Disampaikan Bisyron, pengalaman negara lain menunjukkan MNP dapat dibangun melalui kerangka regulasi, termasuk pengaturan mengenai mekanisme porting, perlindungan konsumen, keamanan dan pencegahan fraud, interkoneksi serta routing, biaya, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian sengketa, perlindungan data hingga pengawasan regulator.
Ia meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan UU Telekomunikasi agar hak pengguna menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi mencakup hak mempertahankan nomor ketika berpindah operator.
Pemohon juga meminta agar sistem penomoran yang ditetapkan pemerintah dimaknai sebagai sistem yang menjamin MNP.
Selain itu, pemerintah diminta menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional dan menetapkan aturan pelaksana yang diperlukan paling lambat 12 bulan sejak putusan dibacakan apabila permohonannya dikabulkan. Namun, perkara tersebut belum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai permohonan Bisyron masih perlu diperbaiki karena belum disusun secara sistematis dan belum sepenuhnya mengikuti format sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
"Ini belum terstruktur dengan benar, dengan baik, baik itu struktur permohonannya itu sendiri, ada beberapa bagian format yang tidak masuk dan lebih luas sekali ini, yang mestinya tidak perlu dimasukkan Bapak masukkan, jadi tidak tersusun secara sistematis, dan juga tidak sesuai dengan format yang ada di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025," kata Ridwan.


