Menkominfo Diperiksa 6 Jam, Kejagung Usut Aliran Dana Sang Adik
Hide Ads

Roundup

Menkominfo Diperiksa 6 Jam, Kejagung Usut Aliran Dana Sang Adik

Panji Saputro - detikInet
Kamis, 16 Mar 2023 07:18 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate usai diperiksa Kejagung pada hari ini Rabu (15/3/2023).
Kejagung telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Rabu (15/3). Foto: Panji Saputro/detikINET
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Sang adik, Gregorius Alex Plate, pun tak lepas dari sorotan Kejagung untuk mengungkap keterlibatannya di proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut

Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan BTS 4G untuk menyediakan akses internet di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), yang mana Kominfo rencananya akan membangun 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

ADVERTISEMENT

Dua Kali Diperiksa

Johnny tercatat dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung menyangkut dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Pertama kali Johnny dipanggil pada 14 Februari dan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023. Kejagung mempunyai alasan pemeriksaan Menkominfo untuk mengetahui peran Johnny sebagai pengawas proyek dan pengguna anggaran.

"Saya telah memenuhi keterangan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat hukum Kejaksaan Agung dari pagi hingga siang sore ini. Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggungjawab," ucap Menkominfo usai diperiksa penyidik Kejagung kemarin, Rabu (15/3).

Johnny meninggalkan Kejagung setelah diperiksa selama enam jam dan dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Tujuan Pemeriksaan Menkominfo

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan sejumlah alasan pemeriksaan kembali terhadap Menkominfo Johnny G. Plate.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mamparkan alasannya, yaitu mendalami peran Johnny sebagai pengguna anggaran, pengawasan, serta pertangungjawaban terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Di mana kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut adalah hasil permufakatan jahat. Jadi, kita ingin tahun sejauh mana fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ucapnya menambahkan.

Kejagung juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS dilaksanakan.

"Sebagaimana diketahui sesuai dengan apa yang tercantum di RPJMN, pembangunan BTS ini rencanan dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan satu periode, yaitu satu tahun, sehingga kita ketahui pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini juga harus kita ketahui," tuturnya.

Faktor lain yang mengharuskan Kejagung memanggil kembali Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung mengetahui adanya manipulasi perkembangan proyek tersebut.

"Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100% di dalam laporan, seolah-olah sudah 100%, sehingga dapat dilakukan pembayaran, meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Nah, ini kita ingin tahu sejauh mana pertanggungjawabannya," tandasnya.

Begitu pun mengenai peran dan keterlibatan Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G. Plate di dalam proyek tersebut.

Sepak Terjang Sang Adik Menkominfo

Kejagung heran keterlibatan Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G. Plate. Sebab, ia tak memiliki jabatan di Kominfo, tetapi menerima uang dan fasilitas dari instansi yang dipimpin kakanya tersebut.

Diketahui, Gregorius beberapa kali turut ikut pergi ke luar negeri dan sempat menerima uang Rp 534 juta yang pada akhirnya ia kembalikan ke Kejagung.

Halaman berikutnya sumber aliran dana yang diterima adik Johnny G. Plate dan Kejagung akan lakukan gelar perkara tentukan status Menkominfo

Sumber Aliran Dana

Usai pemeriksaan Menkominfo, Kejagung mengungkap bahwa aliran dana Rp 534 juta yang sempat diterima Gregorius itu berasal dari anggaran Bakti Kominfo.

"Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos, setelah kita gelar perkara, tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah itu terkait dengan proyek (BTS 4G-red) ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Mengenai perihal adakah Johnny mengetahui aliran dana yang sempat diterima sang adik, begitu juga kemungkinan perintah Johnny mengembalikan uang itu ke negara, Kejagung tidak bisa mengungkapkannya. Namun yang jelas, pemberian uang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga dikembalikan.

"Saya rasa itu materi penyidikan juga, saya tidak bisa menyampaikan di sini. Namun yang jelas, sudah saya garis bawahi, bahwa penyerahan itu tidak sesuai ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan," kata Kuntadi.

Kini uang tersebut sudah dikembalikan ke Kejagung yang dilakukannya secara sukarela.

Manipulasi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung menemukan manipulasi laporan pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal itu diketahui usai tim dari Kejagung pengecekan langsung ke lokasi berdirinya infrastruktur telekomunikasi tersebut.

"Beberapa saat lalu, kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi, dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi pada kami," ungkap Kuntadi.

Lebih rinci, Kuntadi memaparkan ketidakcocokan jumlah pembangunan BTS 4G itu ditemukan di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua, dan wilayah lainnya.

Terkait persentase perkembangan pembangunan BTS 4G tersebut, Kuntadi menyebutkan bahwa Kejagung tengah menghitungnya dengan dibantu ahli dan BPKP.

"Terkait dengan penghitungan kerugian negara, sampai saat ini masih proses penghitungan," ucapnya.

Tentukan Status Menkominfo Pekan Depan

Kuntadi menilai pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Kejagung terkait pengusutan dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, sudah cukup. Kejagung akan melakukan gelar perkara pekan depan.

"Hasil pemeriksaan saat ini saya nilai sudah cukup dan selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara," imbuh Kuntadi.

Gelar perkara tersebut, Kuntadi melanjutkan, akan menentukan pula status Menkominfo Johnny G. Plate. Diketahui dalam dua kali pemanggilan oleh Kejagung terhadap Johnny ini berstatus sebagai saksi.

"Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," tegasnya.

Lima Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy