Selain Johnny G. Plate, Kejagung Periksa 5 Saksi Lain Soal Korupsi BTS 4G

Selain Johnny G. Plate, Kejagung Periksa 5 Saksi Lain Soal Korupsi BTS 4G

ADVERTISEMENT

Selain Johnny G. Plate, Kejagung Periksa 5 Saksi Lain Soal Korupsi BTS 4G

Panji Saputro - detikInet
Rabu, 15 Mar 2023 20:00 WIB
Menkominfo Johnny G Plate meninggalkan Kejagung usai diperiksa 6 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate enggan bicara soal materi pemeriksaan, Rabu (15/3/2023).
Menkominfo Johnny G. Plate diperiksa Kejagung sebagai saksi atas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Tak hanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Siapa saja mereka?

Pemeriksaan saksi ini untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

"Dalam hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi lain sebanyak enam orang, satu dari Kominfo, tiga dari Bakti dan dua dari pihak swasta. Keterangannya kita perlukan dalam rangka untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejagung, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (15/3/2023).

Berikut enam orang saksi yang diperiksa Kejagung tersebut:

  1. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI
  2. JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis Bakti
  3. EH selaku Pegawai Bakti
  4. MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home
  5. PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta
  6. HH selaku pihak swasta.

Kuntadi menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung dinilai sudah cukup, pihaknya pun akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

"Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP. terkait kerugian negara, sampai saat ini masih dalam proses perhitungan," pungkas Kutandi.

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Dirut Bakti Kominfo AAL
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT